Laporan: Masri l Editor: Ghazali Rahman
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil membantu Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin, di Balikpapan.
Balikpapan, Banuaterkini.com - Proses penangkapan terjadi saat DPO tersebut itu berada di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan, Kaltim.
“Kami berhasil membantu Tim Tabur Kejati Sulsel dan telah menangkap DPO atas nama terpidana Hamka (57) pada hari ini, pukul 14.15 WITA, bertempat di Pelabuhan Kampung Baru Tengah, Kota Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto di Samarinda, Selasa (07/03/2023).
Diterangkannya, terpidana yang beridentitas warga asal Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara), tersandung dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Turbin di Provinsi Sulsel.
Dikakatan Toni, pemidanaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor: 18/PID.SUS.KOR/2011/PT.MKS tanggal 27 September 2011.
Terpidana dijadikan DPO setelah kabur di wilayah Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kaltim.
Lanjutnya, yang bersangkutan kemudian berpindah tempat dari wilayah PPU ke Pelabuhan Kampung Baru Tengah selanjutnya Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan.
“Penangkapan terhadap DPO tersebut merupakan berkolaborasi antara Tim Intelijen Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU,” ungkap Toni.