Keluarga Desak Kelasi Jumran Dihukum Mati, Bukan Penjara Seumur Hidup

Redaksi - Rabu, 4 Juni 2025 | 16:34 WIB

Post View : 15

Keluarga korban serahkan surat keberatan tuntutan Kelasi Jumran, desak vonis hukuman mati di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. (BANUATERKINI/Tim AUK Juwita/Istimewa).

Kasus pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda Juwita kembali memanas. Keluarga korban bersama Tim Advokasi Keadilan Untuk Juwita (Tim AUK) resmi mengajukan keberatan atas tuntutan seumur hidup yang dibacakan Oditur Militer kepada terdakwa Kelasi Jumran dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Dalam sidang perkara Nomor 11-K/PM.I-06/AL/IV/2025, keluarga korban yang diwakili Supraja Ardinata dan Susi Anggraini, bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., C. Oriza Sativa, S.H., M.H., Kisworo Dwi Cahyono, S.P., S.H., R. Rahmat Dannur, S.H., serta Mbarep Slamat Pambudi, S.H., menilai tuntutan seumur hidup terlalu ringan bagi pelaku.

"Kami keberatan secara objektif. Fakta persidangan membuktikan bahwa terdakwa bukan hanya membunuh secara berencana, tetapi juga melakukan perbuatan biadab yang diduga diawali pemerkosaan, menghilangkan barang bukti, serta bersikap tidak kooperatif selama penyidikan," tegas Tim AUK dalam surat keberatannya.

Lebih mengejutkan lagi, Kelasi Jumran yang notabene adalah aparat negara, dinilai telah mencoreng citra Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta melecehkan nilai-nilai kemanusiaan dan kesatriaan.

"Perbuatannya merusak kepercayaan publik pada penegakan hukum di institusi militer," lanjut pernyataan tersebut.

Keluarga korban pun menyoroti dampak psikologis yang ditanggung, termasuk trauma berat yang dialami orang tua korban.

Juwita, yang dikenal sebagai pribadi supel dan ramah, adalah anak perempuan satu-satunya dalam keluarga.

Tim AUK menegaskan, vonis hukuman mati menjadi keadilan yang setimpal atas kejahatan keji yang dilakukan Kelasi Jumran.

Mereka meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer mengesampingkan tuntutan Oditur Militer dan memberikan hukuman maksimal.

Surat keberatan ini juga ditembuskan ke sejumlah pejabat tinggi negara, mulai dari Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua DPR RI Puan Maharani. 

Pernyataan keberatan juga mereka sampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ketua Mahkamah Agung H. Sunarto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Ketua Komisi III DPR RI, Bapak Benny K. Harman dan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut Laksamana Pertama TNI Tunggul. 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian serius bagi transparansi dan ketegasan hukum di tubuh militer Indonesia.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Pasca Penetapan Firli sebagai Tersangka, Pakar Hukum: KPK Perlu Diaudit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev