Kematian Tragis Dokter Aulia, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Redaksi - Jumat, 27 Desember 2024 | 17:06 WIB

Post View : 14

Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam insiden tewasnya dr Aulia. (BANUATERKINI/TVonenews.com).

Kasus kematian tragis dokter muda, Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), kini memasuki babak baru.

Banuaterkini.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat dalam insiden ini.

Ketiganya adalah ZYA alias Zara Yupita Azra, seorang dokter senior, dr. Taufik Eko Nugroho yang menjabat sebagai Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesi, dan SM yang merupakan staf medis kependidikan di program tersebut.

Berdasarkan penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam serangkaian tindakan yang menekan dan menyudutkan korban.

ZYA disebut sebagai pelaku utama yang paling aktif melakukan bullying dan memberikan aturan-aturan ketat kepada korban.

Sementara itu, dr. Taufik diduga memanfaatkan posisinya sebagai Kaprodi untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang sebenarnya tidak diatur secara resmi dalam sistem akademik.

SM juga turut serta dalam pemerasan tersebut dengan meminta uang secara langsung kepada bendahara PPDS.

Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 97.770.000 yang diduga berasal dari pemerasan terhadap korban.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 335 KUHP terkait ancaman atau tindakan yang meresahkan.

Ancaman hukuman maksimal bagi para tersangka mencapai sembilan tahun penjara. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyelidikan.

Kasus ini mencuat setelah dokter Aulia ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di Semarang pada 15 Agustus 2024. Ia diduga mengakhiri hidupnya sendiri akibat tekanan berat yang dialaminya.

Keluarga korban, melalui ibunya Nuzmatun Malinah, melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 4 September 2024.

Penyelidikan yang melibatkan lebih dari 30 saksi berhasil mengungkap bahwa korban mengalami perundungan dan pemerasan secara sistematis oleh seniornya.

Kuasa hukum keluarga korban, Misyal Achmad, menyerukan agar ketiga tersangka dicopot statusnya sebagai dokter.

Ia berpendapat bahwa tindakan mereka menunjukkan kurangnya empati yang sangat bertentangan dengan etika profesi medis.

Menurutnya, pelaku dengan mentalitas seperti ini tidak layak untuk tetap menjalankan profesi sebagai dokter.

Ia juga menekankan pentingnya langkah tegas untuk memastikan kejahatan semacam ini tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

Dirjen Yankes Kemenkes, Azhar Jaya, menyatakan bahwa mereka tidak akan berkomentar lebih lanjut karena kasus ini telah masuk ranah hukum.

Kematian dokter Aulia menjadi pengingat tragis akan bahaya perundungan di dunia pendidikan tinggi, khususnya dalam profesi medis.

Publik kini menantikan keadilan bagi korban sekaligus tindakan konkret untuk mencegah insiden serupa terjadi lagi.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024
Baca Juga :  Sempat DPO, Mantan Ketua Koni Banjarmasin Akhirnya Menyerahkan Diri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev