Kepala BNNK Tala: Masyarakat dan Pemerintah Harus Terlibat Cegah Peredaran Narkoba

Banuaterkini.com - Rabu, 1 Maret 2023 | 07:13 WIB

Post View : 60

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Laut H Dahnial Kifli didampingi Kepala BNNK Tanah Laut Katamsi Sad Retna Setiawan, saat menemui wartawan, Selasa (28/02/2023). Foto: M. Noor/Ari Cahyadi.

Selain Sekretaris Daerah (Sekda) Tala, H Dahnial Kifli, hadir pula pada kegiatan Rakor tersebut perwakilan DPRD Tala, Kejaksaaan, Polres Tala, Kodim 1009/Pelaihari, ormas dan LSM, lembaga pendidikan, aparat desa dan unsur masyarakat lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Katamsi juga menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan kehadiran narasumber dan berbagai pihak pada Rakor yang digelar BNNK Tala itu.

“Kami mengucapkan terimakasih atas kehadiran bapak dan ibu, baik dari narasumber, Bapak Sekda Tala, dari Kejaksaan Negeri, dari Polres Tala, Pengadilan Negeri, dari DPRD Tala, juga semua peserta yang hadir dari berbagai elemen," sambungnya.

Dia juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran unsur aparatur Desa Sarang Halang dan Desa Panggung Baru, perwakilan ormas dan LSM, lembaga pendidikan dan unsur masyarakat lainnya.

"Untuk diketahui, Desa Sarang Halang dan Desa Panggung Baru merupakan target Desa Bersih dari Narkoba (Bersinar) di Kabupaten Tanah Laut," papar Katamsi. 

Sementara itu, Sekda Tala H Dahnial Kifli, kepada Banuaterkini.com memaparkan, perhatian pada ancaman narkoba merupakan urusan wajib Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala. 

Para peserta Rakor Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Bencana Narkoba yang digelar BNNK Tala, Selasa (28/02/2023). Foto: M. Noor/Ari Cahyadi.

Pasalnya, menurut Dahnial, hal itu menyangkut urusan yang berkaitan dengan ketertiban umum, perlindungan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Bupati Tala HM Sukamta dan Wakil Bupati Tala Abdi Rahman selalu memberikan dukungan pada kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Karena ini urusan wajib berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yaitu menyangkut ketertiban umum maupun perlindungan masyarakat. Pemkab Tala mensupport baik dana, ataupun personelnya dan penunjang lainnya. Itu semua wajib dianggarkan,” ungkap Dahnial.

Sekda Dahnial juga menjelaskan, bahwa untuk pencegahan narkoba di desa-desa, Pemerintah Desa (Pemdes) bisa berkordinasi dengan Dinas PMD untuk usulan anggarannya.

“Berkaitan kegiatan Pemerintah Desa dalam rangka kegiatan pencegahan dan penanggulangan narkoba, Pemdes bisa berkerja sama dengan Dinas PMD dalam perencanaan anggaran atau pendanaannya dari dana Desa. Karena ini urusan wajib untuk perlindungan masyarakat. Itu bisa dilaksanakan,” paparnya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev