Keropos dan Menutup Akses Jalan, Papan Reklame Suzuki ini Membahayakan, Afrizaldi: Harus Segera Diperbaiki

Banuaterkini.com - Jumat, 13 Januari 2023 | 15:20 WIB

Post View : 97

Papan reklame PT Delta Abadi Sentosa yang dianggap menutup akses jalan dan sudah mulai keropos. Foto: Diq.

Laporan: A Kusairi l Editor: Ghazali Rahman

Keberadaan papan reklame di atas trotoar jalan Ahmad Yani km 6, kondisinya cukup membahayakan pejalan kaki. Bukan hanya karena posisinya yang menutup akses pejalan kaki karena dibangun terlalu pendek, tetapi juga lantaran kondisinya yang karatan dan sudah mulai keropos dan bengkok.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Kalau terus dibiarkan sewaktu-waktu dapat roboh dan menimpa pejalan kaki yang melintas.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui dinas terkait dapat segera melakukan evaluasi dan meminta kepada pemilik papan reklame tersebut untuk melakukan perbaikan dan penyesuaian ketinggin.

Pantauan Banuaterkini.com, Jumat (13/01/2023), kondisi papan reklame atau billboard tersebut memang tampak sudah terlihat berkarat dan keropos. Di kaki penopang papan reklame terlihat bagian yang sudah mulai bengkok karena berkarat.

Jika dilihat dari tulisan yang ada di papan reklame itu pada bagian atas tertulis "Selamat Datang di wilayah Hukum Polresta Banjarmasin". Sementara kalimat di bawahnya bertuliskan "Suzuki PT Delta Abadi Sentosa".

Diduga papan reklame yang terletak tak jauh dari pintu gerbang masuk Kota Banjarmasin tersebut merupakan milik Polresta Banjarmasin bersama dengan PT Delta Abadi Sentosa, salah satu ATPM mobil jenis Suzuki di wilayah Banjarmasin.

Bagian kaki penyangga papan reklame yang sudah mulai bengkok karena keropos. Foto: Diq.

"Saya perhatikan sudah mulai berkarat, keropos dan bengkok, takut sewaktu-waktu roboh dan menimpa orang yang melintas. Harus segera diperbaiki," ujar Arman, sopir angkutan kota atau biasa disebut taksi kuning yang mangkal di sekitar lokasi billboard.

Menurut Arman, karena dirinya bersama sejumlah sopir taksi kuning sering mangkal dan melintas di dekat papan reklame itu, jadi dirinya merasa khawatir dengan kondisinya yang sudah mulai bengkok dan keropos itu.

Satu hal lagi, imbuh Arman, ini posisi papan reklamenya kurang tinggi, sehingga pejalan kaki yang melintasi trotoar itu harus membungkuk agar tidak terbentur kepalanya saat melintas.

Dikatakan Arman, banyak pejalan kaki juga yang melintas di trotoar itu, jadi perlu perhatian dan Pemko Banjarmasin, supaya tidak mengganggu pejalan kaki karena baliho tersebut juga terlalu pendek.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi, saat dimintai komentarnya terkait adanya papan reklame yang menutup akses jalan di trotoar  Jalan Ahmad Yani km 6 persisnya depan pintu masuk Hotel Treepark Banjarmasin, mengaku belum mengecek kondisi sebenarnya. 

Kata dia, dilihat dari foto-foto yang dikirim redaksi Banuaterkini.com, jika memang benar kondisi itu, mestinya ada evaluasi dan harus segera diperbaiki. 

Menurut Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin ini, dirinya akan segera meminta kepada Pemko Banjarmasin untuk memberikan peringatan kepada pemilik papan reklame tersebut, agar segera diperbaiki.

"Secepatnya kita konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk melalui Pemko Banjarmasin dan pihak pengelola atau pemilik papan reklame itu," ujar Afrizaldi yang dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (13/01/2023).

Dikatakannya, fungsi trotoar itu buat pejalan kaki, jika yang terjadi jusru menghalangi pejalan kaki, berarti merubah makna dan fungsi trotoar itu dibangun dengan anggaran miliaran itu.

Tampak belakang papan reklame yang dianggap menutup akses trotoar. FOto: Diq.

Ia juga meminta kepada pengelola segera berkoordinasi dengan Pemko Banjarmasin yang mengeluarkan izin dan pihak pemanfaat atau  pengguna papan reklame tersebut,

Secara etika dan estetika, lanjut Afrizal, hal tersebut tidak elok dipandang mata, padahal saat ini Kota Banjarmasin tengah gembar gembornya untuk terus mendapatkan sertifikat atau piagam apapun namanya, sementara ada kepentingan publik yang terabaikan.

"Secara estetika, posisi papan reklame itu kurang bagus, apalagi jika sudah mulai keropos dan bengkok kalau dibiarkan dapat membahayakan pejalan kaki. Selain itu, selain itu, plang tersebut juga terbentang ditrotoar sehingga berpotensi mengganggu pejalan kaki.," pungkasnya. 

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, meminta kepada pemilik papan reklame untuk segera memperbaiki yang rusak. Foto: Antara/Say.

Afrizal menuturkan, bila merujuk pada Undang-Undang no 22 tahun 2009, jelas bahwa trotoar mempunyai fungsi utama buat keselamatan pengguna jalan atau pejalan kaki.

“Ko bisa bisanya memasang papan reklame melintang di atas trotoar posisinya tidak lebih tinggi dari orang dewasa berdiri. Lebih dari itu, keamanan konstruksi bangunannya juga tidak diperhatikan. Itu bisa bikin celaka, tak bisa dibiarkan yang seperti ini," ujarnya. 

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, trotoar didefinisikan sebagai salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Adapun ancaman atau sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev