RANS303 INDOSEVEN RANS303

Ketua MK Anwar Usman Mengaku Siap Diperiksa Majelis Kehormatan

Redaksi - Rabu, 25 Oktober 2023 | 05:18 WIB

Post View : 17

Anwar Usman respons MKMK terkait gugatan batas usia cawapres. Foto: BANUATERKINI/ CNN Indonesia/Andry Novelino.

Editor: Ghazali Rahman

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengaku sangat siap menjali pemeriksaan yang bakal dilakukan oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Jakarta, Banuaterkini.com - Anwar Usman mengaku sangat siap untuk diperiksa MKMK dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Dugaan pelanggaran kode etik muncul berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.

"Sudah siap banget," kata Anwar Usman saat ditemui usai pelantikan anggota MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Anwar juga mengungkap alasan para hakim konstitusi memilih Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan Saragih sebagai anggota MKMK.

"Ini orang-orang yang punya kredibilitas. Semua juga tahu," jelas Anwar.

Anwar memastikan Jimly bebas intervensi dan netral dalam menjalankan tugasnya di MKMK.

"Bebas intervensi dan netral ya? Karena Prof. Jimly dinilai ada hubungan dengan Pak Prabowo, dengan Gerindra? Anaknya juga pengurus Gerindra"

"Enggak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar enggak sumpahnya tadi? Tadi sumpah itu loh. (Dipastikan bebas intervensi dan netral) Udah pasti lah," imbuh dia.

Anwar telah resmi melantik tiga anggota MKMK pada Selasa (24/10/2023). Anwar yang memimpin proses pelantikan ini. Anwar juga mengambil sumpah yang diikuti oleh mereka bertiga.

Setelah membaca sumpah yang dipandu Anwar, mereka bertiga satu per satu menandatangani berita acara pelantikan.

Tiga anggota MKMK ini merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Sebelumnya, Juru Bicara Bidang Perkara MK Enny Nurbaningsih berharap MKMK bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Enny mengatakan MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

Selain itu, Enny mengatakan keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.

Terlebih, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.

MK telah memutus sejumlah gugatan tentang syarat capres-cawapres. Salah satu permohonan yang dikabulkan adalah perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Pada putusan tersebut, MK menambah ketentuan syarat minimal capres-cawapres. Capres-cawapres tidak mesti berusia 40 tahun jika sudah pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk pilkada.

Putusan itu membuka pintu bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang masih berusia 40 tahun dan sedang menjabat Wali Kota Solo.

Gibran sendiri telah diumumkan sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

Artikel yang sama telah tayang di CNN Indonesia dengan judul "Anwar Usman soal Bakal Diperiksa MKMK Terkait Etik: Sangat Siap".

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev