KKJ Desak Penghentian Kriminalisasi Jurnalis Mahasiswa Unhas

Redaksi - Kamis, 5 Desember 2024 | 07:44 WIB

Post View : 10

ILUSTRASI: Kriminalisasi jurnalis adalah potrem buram pers Indonesia. (BANUATERKINI/jaring.id)

Dalam perjanjian tersebut, sengketa jurnalistik harus diselesaikan melalui musyawarah, bukan jalur pidana.

Lebih jauh, KKJ mengkritik polisi yang diduga menyita perangkat komunikasi milik para jurnalis mahasiswa dan mengakses akun media sosial UKPM Caka tanpa izin.

"Tindakan ini adalah intimidasi yang melanggar hak privasi dan menghalangi kerja jurnalistik," ujar juru bicara KKJ.

KKJ menyerukan penghentian proses hukum terhadap jurnalis mahasiswa Caka dan mendesak Rektorat Unhas untuk menarik laporannya.

"Pers mahasiswa memiliki peran penting dalam mengungkap pelanggaran, termasuk kasus kekerasan seksual yang sebelumnya mereka laporkan. Alih-alih didukung, mereka justru dikriminalisasi," lanjut pernyataan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang kriminalisasi terhadap jurnalis mahasiswa di Indonesia, yang menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di lingkungan akademik.

KKJ mengingatkan bahwa menghormati kemerdekaan pers dan kebebasan akademik adalah fondasi penting dalam menjaga nilai-nilai demokrasi.

Hingga saat ini, berbagai organisasi pers mahasiswa, aktivis hak asasi manusia, dan publik terus memantau perkembangan kasus ini, berharap ada keadilan bagi para jurnalis mahasiswa sekaligus langkah nyata untuk melindungi kebebasan berekspresi di kampus.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Halaman:
Baca Juga :  Contraflow Tol Jagorawi Diberlakukan! Ini Lokasi dan Waktunya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev