Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan pada Rabu (23/10/2024), menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur.
Banuaterkini.com, SURABAYA - Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan nasional setelah vonis bebas terhadap Ronald, tersangka dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menimbulkan kemarahan publik.
Diketahui, Ronald Tannur, anak dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.
Dini, yang berusia 29 tahun, meninggal dunia setelah diduga dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald di sebuah lokasi karaoke di Surabaya pada Oktober 2023.
Meskipun bukti dan kesaksian menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian Dini, majelis hakim yang dipimpin oleh ED bersama dua hakim lainnya, M dan HH, memutuskan untuk membebaskan Ronald pada 24 Juli 2024.
Putusan ini sangat kontroversial, terutama karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald.
Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Dini meninggal bukan karena kekerasan, melainkan akibat kondisi kesehatan dan konsumsi alkohol.
Vonis bebas tersebut langsung menuai kritik keras dari masyarakat dan keluarga korban, yang merasa keadilan telah diabaikan.
Setelah upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024, yang membatalkan putusan bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, Kejaksaan Agung melakukan langkah lebih lanjut.