RANS303 INDOSEVEN RANS303

Kontroversi Kasus Ronald Tannur, Hakim dan Pengacara Terjerat OTT Suap

Redaksi - Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:29 WIB

Post View : 9

Tiga Hakim PN Surabaya ditangkap penyidik Kejagung terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. (BANUATERKINI/Hetanews.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan pada Rabu (23/10/2024), menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan pengacara terkait dugaan suap dalam kasus pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

Banuaterkini.com, SURABAYA - Kasus ini sebelumnya telah menjadi sorotan nasional setelah vonis bebas terhadap Ronald, tersangka dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, menimbulkan kemarahan publik.

Diketahui, Ronald Tannur, anak dari politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti.

Dini, yang berusia 29 tahun, meninggal dunia setelah diduga dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald di sebuah lokasi karaoke di Surabaya pada Oktober 2023.

Meskipun bukti dan kesaksian menunjukkan adanya kekerasan yang menyebabkan kematian Dini, majelis hakim yang dipimpin oleh ED bersama dua hakim lainnya, M dan HH, memutuskan untuk membebaskan Ronald pada 24 Juli 2024.

Putusan ini sangat kontroversial, terutama karena bertolak belakang dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 12 tahun penjara untuk Ronald.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa Dini meninggal bukan karena kekerasan, melainkan akibat kondisi kesehatan dan konsumsi alkohol.

Vonis bebas tersebut langsung menuai kritik keras dari masyarakat dan keluarga korban, yang merasa keadilan telah diabaikan.

Setelah upaya kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 22 Oktober 2024, yang membatalkan putusan bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, Kejaksaan Agung melakukan langkah lebih lanjut.

Sehari setelah putusan kasasi tersebut, tim Kejagung melakukan OTT terhadap ketiga hakim yang memvonis bebas Ronald.

Ketiganya, ED, M, dan HH, ditangkap di Surabaya bersama dengan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing dan dokumen-dokumen terkait gratifikasi.

Selain itu, pengacara Ronald Tannur berinisial LR juga ditangkap di Jakarta dalam kasus yang sama. Di apartemen LR, ditemukan uang tunai yang jika dikonversi mencapai Rp2,12 miliar, serta catatan transaksi yang mengarah pada dugaan pemberian suap kepada para hakim terkait pembebasan Ronald.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus yang sudah lama dianggap tidak adil oleh publik.

Keluarga Dini Sera Afrianti, yang sejak awal menolak putusan bebas tersebut, merasa bahwa keadilan mulai berpihak pada mereka. Masyarakat luas yang mengikuti kasus ini juga menyambut baik langkah Kejaksaan Agung, yang dinilai tegas dalam memberantas praktik korupsi di pengadilan.

Dengan tertangkapnya para hakim dan pengacara Ronald, kasus ini kini berkembang tidak hanya soal pembunuhan Dini, tetapi juga soal integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.

Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diharapkan dapat mengambil langkah serius untuk mengusut tuntas skandal suap ini, agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum dapat dipulihkan.

Penangkapan ini menjadi peringatan bahwa hukum tidak bisa diperjualbelikan, dan semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev