"Termasuk harus makin gencar mensosialisasikan kepada wajib pajak agar bisa menepati kewajiban membayar pajak kepada Pemerintah Daerah," imbuhnya.
Dengan cara itu, ujarnya, diharapkan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah menjadi lebih baik sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Inspektur Daerah, Ahmad Fitriadi Fazriannoor menjabarkan perihal yang berkaitan dengan aset bermasalah milik Pemkab Kotabaru.
Pada 2022, ujarnya, memang sudah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang merincikan persoalan-persoalan apa saja yang terkait dengan permasalahan aset, termasuk sertifikasi lahan aset milik Pemkab Kotabaru.
"Ada 2 SKPD pemangku yaitu, BPKAD di bidang Aset, dan Dinas Perkim untuk sertifikasi lahan dan PSU. 2 SKPD ini diharapkan oleh KPK untuk bersinergi terutama dengan ATR/BPN yang mengelola sertifikasinya pertanahan aset milik Pemkab Kotabaru," ujarnya.
Diharapkan, lanjut dia, dalam kurung waktu 2024-2025 aset-aset yang bermasalah tersebut sudah tuntas atau selesai.
Dalam konteks ini, kata dia, KPK melakukan monitoring berkolaborasi dengan Inspektorat.
"Melakukan upaya optimal untuk mengandeng teman-teman (SKPD), sehingga dua hal ini terutama optimalisasi pajak dan penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah bisa selesai," sambungnya.
Ditambahkan, dalam konteks ini KPK melalui Korsup pencegahan tindak pidana korupsi juga terus mengawal proses ini.
"Harapannya agar semua pihak terutama SKPD pengampu untuk optimalisasi pajak baik itu Bappenda dan untuk aset adalah BPKAD serta dinas Perkim, selalu bersinergi terutama dengan instansi vertikal di Kotabaru, seperti Kantor Pajak dan ATR/BPN Kotabaru," pungkasnya.