RANS303 INDOSEVEN RANS303

KPK Minta Maaf, Terkait Penetapan TNI Aktif sebagai Tersangka

Redaksi - Sabtu, 29 Juli 2023 | 08:42 WIB

Post View : 70

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/07/2023). Foto: BANUATERKINI/Antara/BBCnews Indonesia.

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait penetapan dua anggota TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi di Badan SAR nasional sebagai tersangka.

Jakarta, Banuaterkini.com - KPK pun mengaku khilaf saat menetapkan status tersangka kepada Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsda) Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto.

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jumat (28/07/2023) sore.

Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf langsung usai bertemu Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda R Agung Handoko.

Agung Handoko menemui pimpinan KPK setelah pihaknya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI yang isinya menyatakan status tersangka itu "menyalahi aturan".

Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif, kata Agung, tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Pupom TNI.

"Menurut kami apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan," kata Agung, dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (29/07/2023).

Diketahui, sebelum bertemu pimpinan KPK, Danpuspom TNI serta pejabat TNI terkait lainnya menggelar jumpa pers resmi di Mabes TNI, Jakarta, untuk menanggapi status tersangka Henri Alfiandi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, menyebut KPK "telah melebihi kewenangannya" dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Agung menjelaskan, Henri saat menjalankan tugasnya sebagai Kabasarnas "masih berstatus TNI aktif. 

"Sehingga penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif tidak bisa sembarangan dilakukan selain oleh Puspom TNI.

Jadi, menurut kami, kata Agung, apa yang dilakukan oleh KPK untuk menahan personel militer menyalahi aturan.

Agung menjelaskan, bahwa dalam Undang-undang Peradilan Militer ada ketentuan khusus yang mengatur proses hukum kepada anggota TNI aktif.

"UU Peradilan Militer sudah jelas bahwa kami TNI, ada kekhususan, ada undang undang tentang peradilan militer, nah itu yang kami gunakan," papar Agung.

 
 

Dengan demikian, kata Agung, seharusnya yang bisa menentukan status tersangka personel TNI adalah penyidik Puspom TNI.

Sebelumnya, sehari setelah melancarkan operasi tangkap tangan (OTT), pada Rabu (26/07/2023), KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto, sebagai tersangka kasus yang sama.

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/07/2023).

KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati,

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev