RANS303 INDOSEVEN RANS303

KPK Minta Paman Birin Bersikap Ksatria, Persembunyian Sudah Diketahui

Redaksi - Sabtu, 9 November 2024 | 14:05 WIB

Post View : 100

KPK meminta Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor alias Paman Birin kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi. (BANUATERKINI/Media Indonesia).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas meminta Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, untuk bersikap ksatria dan menghadapi proses hukum. Setelah lebih dari sebulan menghilang dari publik sejak ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Paman Birin mulai terlacak oleh tim penyidik KPK.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pihaknya telah mengidentifikasi lokasi persembunyian Paman Birin, meski secara detail belum diungkapkan kepada publik.

Tantangan terbuka kepada Paman Birin ini menjadi sinyal kuat dari KPK agar gubernur yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan tersebut segera muncul dan menjalani proses hukum secara terbuka.

“Rakyatnya juga menunggu, menanti, yang sudah memberikan suara kepada yang bersangkutan,” kata Tessa saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (08/11/2024), seperti dikutip dari Kompas.com.

"Tentunya, masyarakat mengharapkan ia punya tanggung jawab di daerahnya dan bisa bersikap ksatria untuk muncul," tambahnya.

Walaupun Paman Birin belum secara resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), KPK sudah melakukan pencekalan agar yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Indonesia.

Menurut Tessa, langkah ini diambil karena KPK masih yakin bahwa Paman Birin berada di dalam negeri.

"KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami masih memiliki keyakinan yang bersangkutan ada di dalam negeri, tidak keluar negeri," ujarnya.

Tessa menjelaskan bahwa penerbitan DPO biasanya dilakukan ketika semua opsi pencarian sudah ditempuh dan tidak ada lagi petunjuk lokasi tersangka.

Saat ini, tim penyidik KPK masih memiliki informasi mengenai keberadaan Paman Birin, sehingga penerbitan DPO dianggap belum mendesak. Keputusan ini menunjukkan bahwa KPK tetap optimis dapat menemukan dan menghadirkan Paman Birin tanpa perlu status DPO.

KPK menekankan bahwa sebagai pejabat publik, Paman Birin memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat Kalimantan Selatan yang telah memilihnya sebagai gubernur.

Menurut Tessa, kehadiran dan sikap kooperatif Paman Birin dalam menghadapi proses hukum akan menunjukkan rasa tanggung jawabnya sebagai pemimpin daerah.

“Masyarakat tentunya menginginkan yang bersangkutan menunjukkan sikap ksatria dengan cara muncul dan menghadapi proses hukum,” tegas Tessa.

Di sisi lain, KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran Paman Birin bisa berdampak pada tuntutan hukum yang lebih berat.

Dalam beberapa kasus, KPK memperlakukan sikap kooperatif tersangka sebagai pertimbangan yang meringankan, sedangkan penghindaran proses hukum bisa memperberat tuntutan.

Seiring dengan desakan dari KPK, masyarakat Kalimantan Selatan pun menantikan kehadiran Paman Birin untuk menuntaskan kasus ini.

Sebagai pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat, banyak pihak berharap Paman Birin akan menunjukkan sikap bertanggung jawab dan ksatria dengan menghadapi proses hukum secara terbuka.

Keputusan ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas pemerintahan dan menegakkan prinsip transparansi.

Kasus yang melibatkan Gubernur Kalsel ini menjadi perhatian nasional dan mengingatkan akan pentingnya moralitas dan akuntabilitas dalam kepemimpinan publik.

Masyarakat, khususnya warga Kalimantan Selatan, kini menunggu langkah berani dari Paman Birin untuk menjawab tuntutan hukum dan moral yang dihadapinya.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev