KPK Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

Redaksi - Selasa, 17 Desember 2024 | 22:22 WIB

Post View : 50

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan. (BANUATERKINI/detik.com).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Namun, dugaan korupsi muncul ketika dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukannya.

"Jika dana CSR disalurkan dengan benar, tidak ada masalah. Namun, ketika hanya sebagian dana digunakan sesuai peruntukannya, dan sisanya disalahgunakan, di situlah letak korupsinya," terang Asep.

Sebagai informasi, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang sebagian besar anggarannya berasal dari APBN.

Penyalahgunaan dana CSR di dua lembaga ini menjadi perhatian khusus KPK.

KPK memastikan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini.

Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan akan diklarifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Halaman:
Baca Juga :  Kasus Juwita: Kuasa Hukum Desak Jumran Dihukum Mati

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev