Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa dana CSR seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Namun, dugaan korupsi muncul ketika dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai peruntukannya.
"Jika dana CSR disalurkan dengan benar, tidak ada masalah. Namun, ketika hanya sebagian dana digunakan sesuai peruntukannya, dan sisanya disalahgunakan, di situlah letak korupsinya," terang Asep.
Sebagai informasi, BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara yang sebagian besar anggarannya berasal dari APBN.
Penyalahgunaan dana CSR di dua lembaga ini menjadi perhatian khusus KPK.
KPK memastikan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk mendalami kasus ini.
Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan akan diklarifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.