Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pembunuhan berencana jurnalis Juwita, yang seharusnya digelar di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (02/06/2025), mendadak ditunda. Keputusan penundaan ini langsung menuai kekecewaan dari pihak keluarga korban dan tim kuasa hukumnya yang sudah hadir sejak pagi.
Banuaterkini.com, BANJARBARU — Penundaan sidang yang dijadwalkan digelar hari ini diumumkan secara resmi di ruang sidang, setelah diketahui Ketua Majelis Hakim, Letkol Arie Fitriansyah, berhalangan hadir lantaran sedang mengikuti fit and proper test di Jakarta.
Informasi yang diperoleh, posisi pimpinan sidang sementara diambil alih oleh hakim anggota.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran, yang diadili atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Juwita, tetap hadir di ruang sidang bersama tim penasihat hukumnya.
Begitu pula pihak Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin yang telah menyiapkan surat tuntutan yang sedianya akan dibacakan hari ini.
Kekecewaan datang dari kuasa hukum keluarga korban, Muhammad Pazri.
Ia menilai, penundaan sidang tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
“Kami bersama keluarga sudah datang sejak pagi. Tiba-tiba diberitahu sidang dibatalkan. Seharusnya, kalau ada perubahan jadwal, minimal tiga hari sebelumnya sudah ada konfirmasi resmi dari pengadilan," ungkap Pazri usai sidang.
Lebih lanjut, Pazri menegaskan bahwa penundaan sidang di tahap pembacaan tuntutan menimbulkan tanda tanya, mengingat sebelumnya proses persidangan berjalan cukup lancar.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap proses hukum tetap objektif, transparan, dan berpihak pada rasa keadilan.
"Kami berharap tuntutannya tetap dimaksimalkan, termasuk hukuman pidana mati sebagaimana harapan keluarga," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Odmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi, menegaskan bahwa surat tuntutan telah rampung dan siap dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (04/06/2025).
“Surat tuntutan sudah selesai dan tinggal dibacakan,” singkatnya.
Seperti diketahui, terdakwa Jumran didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagai dakwaan primer.
Sebagai alternatif, Oditur Militer juga menyiapkan dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang ditemukan tewas secara sadis ini terus menyita perhatian publik.
Komunitas pers, pegiat HAM, serta masyarakat sipil terus mengawal proses hukum agar berjalan adil hingga vonis dijatuhkan.