RANS303 INDOSEVEN RANS303

Lanny Tagih Janji Menteri ATR BPN Tindak Mafia Tanah yang Rampas Haknya

Redaksi - Sabtu, 15 Juli 2023 | 06:21 WIB

Post View : 214

Bunda Lanny saat menemui Menteri ATR BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai menyerahkan 1055 aset milik pemerintah di Kalsel, Kamis (13/07/2023) lalu. Foto: Istimewa untuk BT

Laporan: Syauqi Azmi l Editor: Ghazali Rahman

Treeswaty Lanny Susatya (64) alias Bunda Lanny tak lelah mencari keadilan.  Berbagai cara telah ia lakukan untuk memperoleh kembali hak atas tanah miliknya seluas 10.836 meter persegi yang terletak di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (kalsel) yang diduga dirampas mafia tanah.

Banjarmasin, Banuaterkini.com - Salah satunya menagih janji Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto di sela-sela acara penyerahan 1055 aset milik Pemerintah di Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (13/07/2023) siang. 

Saat menemui Menteri ATR BPN, menurut pengakuan Bunda Lanny, dirinya ingin menagih kembali mengenai janji sang menteri untuk segera memproses dugaan perampasan hak atas tanahnya oleh pihak lain.

Dikatakan Lanny, dirinya memohon agar Menteri Hadi Tjahjanto segera menindaklanjuti laporannya terkait dugaan perampasan tanah miliknya oleh mafia tanah.   

"Tanah milik saya SHM 2525 seluas 10.836 M3 terletak di Jalan Ahmad Yani Km 16,696, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar dengan GS 3218/PPT tahun 1993 dikuasai mafia tanah yang menduduki tidak berdasar hukum," ujar Bunda Lannya di Banjarmasin, Jumat (14/07/2023).

Lanny menuturkan, dirinya sebenarnya hampir menyerah memperjuangkan hak atas tanahnya itu. 

Pasalnya, kata dia, ia sudah melakukan banyak upaya mencari keadilan, mulai dengan melapor dan menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah hingga Mabes Polri, tetapi hasilnya masih menemui jalan buntu.

Setelah cukup lama memperjuangkan haknya dari cengkraman mafia tanah di Kalsel dan sampai saat ini belum mendapatkan keadilan, puncaknya Lanny menyurati Menteri ATR/BPN Jenderal TNI Hadi Tjahjanto tahun lalu.

Kepada jurnalis Banuaterkini.com, Sabtu (15/07/2023), melalui surat tersebut Lanny mengeluhkan betapa sulitnya mendapatkan keadilan karena mafia tanah tersebut diduga bekerja sama dengan pihak ATR/BPN di daerah.

“Saya sudah bolak balik melaporkan persoalan ini kepada penegak hukum, bahkan ke Menteri ATR/BPN, namun sampai saat ini tidak mendapatkan perhatian,” keluhnya.

Makanya, kata Lanny, dirinya meminta agar Menteri ATR/BPN sesuai laporan tertulisnya kala itu, memohon agar mantan Panglima TNI Hadi Thahjanto segera turun tangan.

“Iya surat laporan langsung saya serahkan kepada Pak Menteri ATR/BPN, lantaran sejumlah laporan saya sebelumnya tidak mendapat respon, dan surat laporan ke Menteri ATR/BPN juga masih sama belum memperoleh hasil,” tutur Lanny.

Seperti diberitakan Banuaterkini.com pada Jum'at 5 Agustus 2022 mengutip pernyataan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, Lanny menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN berjanji akan segera mengirimkan tim khusus untuk melakukan penelusuran terhadap kasus yang dialaminya. 

"Beliau akan tindak lanjut, ada Kanwil (BPN) Kalsel (juga), doakan agar yang diduga para mafia tanah dan oknum BPN Kabupaten Banjar yang merampas (hak) dengan SHM yang tidak ada AJB dan objek tanah yang berbeda akan diproses hukum," ujar Lanny kala itu.

Lanny bersama JPKP tim relawan Presiden Jokowi saat bertemu Menteri ATR/BPN di Jakarta, Senin (01/08/2022). Foto: Istimewa untuk BT

Menurut Lanny, dirinya bersama Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) tim relawan yang sangat concern mendukung Pemerintahan Presiden Jokowi akan membantu Kementerian ATR/BPN untuk membongkar oknum mafia tanah yang melakukan aksinya di Kalsel.

Diketahui, selain mengadukan nasibnya ke Menteri ATR/BPN, diketahui Lanny juga sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke Ombudsman RI di Jakarta pada 21 Desember 2021.

Kepada Ombudsman RI, ia meminta perlindungan agar mendapatkan haknya kembali setelah pada 11 November 2021 tanahnya dieksekusi atas permohonan SHM 1232 lewat Pengadilan Negeri Martapura dan BPN Kabupaten Banjar.

"Saya yakin, eksekusi terhadap objek dan putusan tidak sesuai SHM 1232 GS 1207 dengan ukuran 59,4 x 340 meter atau total 20.196 M2 tidak sesuai kewenangan SK Gubernur yang hanya 20.000 meter persegi. Jadi, patut diduga SK palsu dan surat ukur 1 Juli 2013 telah dinyatakan cacat," ungkapnya.

Diketahui juga, Lanny juga mengikuti Gelar Perkara Khusus yang dilaksanakna oleh Biro Pengawasan Penyidik (Rowassidik) Bareskrim Mabes Polri, Kamis (14/07/22) lalu, sebagaimana dikutip dari surat undangan yang diterima Lanny dari Bareskrim Mabes Polri Nomor B/3349/VII/2022/Dittipidum bertanggal 12 Juli 2022. 

Undangan tersebut merupakan respon Bareskrim Mabes Polri terhadap laporan Lanny Nomor LP/B/0209/III/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Maret 2021.

Laporan Lanny berisi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau keterangan palsu dalam Akta Autentik dan atau penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KHP dan Pasal 385 KUHP.

Lanny juga diketahui sudah mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Kejaksaan Agung dan Bravo 5 yang merupakan gabungan para Jenderal senior seperti Jenderal Luhut Binsar Pandjaitan, Letjen Suaedy Marassabessy, Letjen Fachrul Razi dan sejumlah pensiunan TNI lainnya.

Menurut Lanny, semua usaha yang dilakukannya semata-mata untuk memperjuangkan hak-haknya yang sudah dirampas secara sewenang-wenang. 

"Saya yakin dengan kekautan Tuhan, biarpun mafia tanah itu punya jaringan  yang kuat dan seolah tak tersentuh hukum, tapi kalo semua orang mendoakan dan bekerjsama, jaringan mafia tanah itu pasti dapat dibongkar hingga ke akar-akarnya," pungkas Lanny.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev