Laporan: Aidil S l Editor: DR MDQ
Merasa pengaduan kepada Unit Tipikor Polres Kotabaru tak digubris, warga warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sampanahan, Kabupaten Kotabaru mendatangi Polres Kotabaru.
Kotabaru, Banuaterkini.com - Maksud kedatangan seratusan warga Desa Banjarsari tersebut untuk mempertanyakan laporan mereka terkait dugaan tindak pidana penggelapan dana desa oleh oknum mantan Kepala Desa (Kades) Banjaran, Sarno, pada tahun 2022.
Menurut Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa, Muhammad Nasir, warga sudah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana desa senilai lebih dari Rp528.248.800 tersebut pada 20 Juni 2022 lalu.
"Tapi, hingga sekarang kami belum mendapat informasi perkembangan proses penyelidikan kasus tersebut seperti yang sudah kami laporkan," ujar Nasir kepada Banuaterkini.com, Senin (3/10/2022) di Depan Mako Polres Kotabaru.
Itulah sebabnya, ujar Nasir, mengapa pihaknya bersama sejumlah warga Desa Banjarmasin mendatangi Polres Kotabaru, untuk mengentahui perkembangan kasusnya sudah sejauhmana penyelidikan yang dilakukan unit Tipikor Polres Kotabaru terhadap kasus tersebut, ujarnya.
Nasir juga menuturkan, awal mula munculnya dugaan penggelapan dana desa oleh mantan Kades saat, Sarno menjual tanah aset Desa kepada perusahaan pertambangan PT SUmber Daya Energy (PT SDE) untuk selanjutnya dijadikan sarana pendukung kegiatan pertambangan yaitu untuk jalan angkutan batubara (hauling).
"Informasi penjualan ini sendiri kami peroleh dari pihak PT SDE saat pertemuan tanggal 30 Mei 2022 yang dihadiri oleh Camat Sampanahan, Kapolsek, Danramil, pihak perusahaan, aparat Desa, BPD dan warga Banjaran," papar Nasir.
Warga tentu saja kaget. lanjut Nasir lagi, sebab tanah aset Desa tersebut dijual tanpa melalui persetujuan masyarakat Desa Banjaran, yang direpresentasikan oleh BPD setempat.