"Setahu kami (BPD), penjualan tanah/aset Desa harus melalui mekanisme musyawarah antara aparat Desa denga pihak BPD, dan uang hasil penjualan pun harus masuk ke kas Desa," tambahnya.
Parahnya lagi, imbuh Nasir, berdasarkan Plt Kades Banjaran, Tukiyo, uang hasil penjualan tanah aset Desa tersebut hingga sekarang tidak pernah disetorkan ke kas Desa Banjaran.
"Tanah yang dijual mantan Kades itu merupakan tanah cadangan masyarakat yang akan digunakan secara bersama oleh warga Desa Banjaran dan merupakan kawasan perlindungan sumber air Desa Banjarsari. Jadi, ini menyangkut hajat hidup kami sebagai warga," ujar Nasir
Kedatangan warga Banjarsari ke Polres Kotabaru didampingi pengacara senior Dr Fauzan Ramon SH MH.
Bersama Fauzan warga Banjarsari langsung menuju Unit Tipikor Polres Kotabaru untuk meminta informasi terkait perkembangan laporan yang sudah mereka sampaikan sebelumnya.
Warga ditemui salah seorang petugas di Unit Tipikor, Rizki. Kepada perwakilan warga dan pengacara Fauzan, Rizki menjelaskan bahwa laporan warga Banjarsari sedang dipelajari lebih lanjut.
"Sudah ada beberapa orang yang diperiksa terkait laporan warga itu, tapi saya belum berani menjelaskan lebih lanjut karena bukan kewenangan saya. Nanti silakan konformasikan lebih lanjut kepada Kasat Tipikor," ujarnya
Sebagai pengacara yang diminta mendampingi warga Banjarsari melaporkan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana desa tersebut, Fauzan Ramon meminta kepada warga untuk tetap tenang sambil menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihak Polres Kotabaru.
"Saya akan kawal, saya selaku penasehat hukum yang ditunjuk warga Desa Banjarsari, akan berkoodinasi dengan Polres Kotabaru, agar kasus yang diadukan warga dapat dibuka seterang-terangnya," pungkas Fauzan.