Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengonfirmasi bahwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, telah memenuhi dua unsur yang diperlukan untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Mahfud menegaskan bahwa pemenuhan unsur tersebut tidak hanya bergantung pada aliran dana.
"Masyarakat sering beranggapan bahwa Tom Lembong tidak melakukan korupsi karena tidak ada dana yang mengalir kepadanya. Namun, dalam hukum, korupsi tidak semata soal penerimaan dana," ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang, korupsi dapat terwujud dalam bentuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan cara melanggar hukum.
"Kejaksaan Agung telah menemukan dua unsur penting. Pertama, korupsi tidak harus melalui penerimaan dana, melainkan bisa karena ada keuntungan yang diperoleh secara tidak wajar. Unsur kedua adalah pelanggaran hukum atau aturan yang berlaku, dan untuk itu, tidak ada lagi ruang debat," jelas Mahfud.
Menanggapi suara-suara yang menyebut Tom Lembong dikriminalisasi, Mahfud menilai hal tersebut sebagai pandangan wajar.
Beberapa pihak mempertanyakan alasan mengapa hanya Lembong yang diproses hukum, sementara menteri perdagangan setelahnya yang menerapkan kebijakan serupa belum tersentuh.
"Ada yang menganggap ini bentuk kriminalisasi, sebab kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong pada 2016 sama dengan kebijakan yang dilakukan oleh menteri perdagangan berikutnya, seperti Enggar, Agus, Lutfi, dan Zulkifli Hasan. Namun, hanya Tom yang kini dijadikan tersangka," ujar Mahfud.
Kasus ini memicu perhatian publik yang mempertanyakan keadilan dalam penegakan hukum terkait kebijakan impor gula.