Mahfud Tegaskan Pemerintah Serius Selesaikan Kasus Al Zaytun

Banuaterkini.com - Rabu, 19 Juli 2023 | 14:37 WIB

Post View : 18

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/07/2023). Foto: BPMI Setpres/Rusman.
images (4)

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa Pemerintah sangat serius menangani kasus terkait Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Jakarta, Banuaterkini.com – Penegasan tersebut disampaikan Mahfud MD usai mengikuti Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/07/2023).

Menurut Mahfud, terkait kasus Al Zaytun Pemerintah berfokus pada tiga hal, yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.

“Al Zaytun itu kita tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” kata Mahfud, Selasa (18/07/2023) seperti dikutip dari presidenri.go.id.

Terkait dugaan pencucian uang, kata Mahfud, pemerintah telah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.

Mahfud menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut membutuhkan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.

“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” jelasnya, dikutip Banuaterkini.com, Rabu (19/07/2023).

Baca Juga :  Dinilai Sudah Akomodir Seluruh Aspirasi Masyarakat, RUU KUHP Disahkan

Berikutnya, lanjut Mahfud, terkait dengan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, pemerintah berketetapan untuk tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Pemerintah akan membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.

“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” pungkasnya.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev

You cannot copy content of this page

Apa yang bisa kami bantu?