Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 983 gram yang berasal dari Kalimantan Barat (Kalbar). Penangkapan ini terjadi pada Jumat (27/12/2024) di wilayah Kota Palangka Raya.
Banuaterkini.com, PALANGKARAYA - Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Anang Hardiyanto, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan yang melintas dari arah Kalbar menuju Palangka Raya.
Dikutip dari Antara, setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket sabu seberat 983 gram yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 983 gram lebih yang diduga berasal dari Kalbar dan akan diedarkan di wilayah Palangka Raya," ujar Kompol Anang.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari peningkatan patroli dan pengawasan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya dalam rangka mencegah peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana, khususnya peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palangka Raya," pungkas Kompol Anang.