Majelis Hakim Pertimbangkan Kemanusiaan, Kerry Riza Dipindah ke Salemba

Redaksi - Rabu, 22 Oktober 2025 | 12:20 WIB

Post View : 4

Majelis Hakim Tipikor memutuskan pemindahan tahanan Kerry Riza demi alasan kesehatan dan kemanusiaan.(BANUATERKINI/Kompas.com)

Pertimbangan kemanusiaan menjadi dasar Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pemindahan tahanan anak Riza Chalid. Keputusan ini menyoroti pentingnya aspek kesehatan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Banuaterkini.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, untuk dipindahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji dalam putusan Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst menyebut pemindahan tersebut beralasan secara medis karena Kerry menderita radang paru-paru atau pneumonia.

“Mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza,” tulis hakim dalam putusan yang diteken Senin (20/10/2025).

Rutan Salemba Jakarta Pusat memiliki fasilitas kesehatan berakreditasi “paripurna” dari Kementerian Kesehatan, sehingga dianggap lebih layak untuk perawatan medis terdakwa dibandingkan rutan sebelumnya di Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penasihat hukum Kerry, Lingga Nugraha, mengapresiasi langkah majelis hakim.

“Kami menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang mengutamakan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurut Lingga, keputusan tersebut juga mempermudah proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung hak-hak dasar terdakwa untuk mendapatkan perawatan yang layak.

Kerry didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang senilai Rp285,18 triliun.

Ia disebut memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun melalui sejumlah proyek sewa kapal dan tangki bahan bakar minyak bersama beberapa pihak lainnya.

Keputusan hakim ini dinilai menjadi pengingat penting bahwa proses penegakan hukum harus tetap menegakkan prinsip keadilan yang berimbang antara aspek hukum dan kemanusiaan.

Laporan: Siti Farhatus Saadah
Editor: Ghazali Rahman
Baca Juga :  Tegaskan Keamanan, Kapolda Kalsel Gelar Deklarasi Pilkada Damai di Banjarmasin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev