Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan terhadap 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan terhadap tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi pada rentang waktu 2019–2023.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Penundaan tersebut diumumkan dalam sidang pada Kamis (12/12/2024) oleh Ketua Majelis Hakim Maryono.
"Karena musyawarah belum tercapai, dan salah satu hakim anggota, Ibu Sri, berhalangan hadir, kami belum bisa membacakan putusan hari ini," jelas Maryono. Pembacaan putusan dijadwalkan ulang pada Jumat (13/12).
Sebanyak 15 terdakwa, yang merupakan mantan pegawai Rutan KPK, dituntut pidana 4 hingga 6 tahun penjara atas dugaan pungli senilai total Rp6,38 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul Anwar menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus pungli tersebut terjadi di tiga lokasi Rutan Cabang KPK yaitu Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Gedung C1, dan Rutan Gedung Merah Putih.
Uang pungli dikumpulkan sebesar Rp80 juta per bulan dari masing-masing rutan.
Perbuatan ini diduga memperkaya para terdakwa dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari Rp19 juta hingga Rp692,8 juta.
Para terdakwa yang terlibat di antaranya adalah mantan Kepala Cabang Rutan KPK Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Ristanta, dan Hengki, serta 11 petugas lainnya.