Menurut dia, tanda marka tersebut dikenal dengan sebutan Ruang Henti Kendaraan (RHK), yang fungsinya diperuntukkan khusus bagi pengguna roda 2 (sepeda motor dan sepeda).
“Kendaraan roda 3 atau 4 dan selebihnya, posisinya berada di belakang marka merah tersebut, sehingga ketika lampu traffic light menunjukkan warna hijau, maka pengendara roda 2 berjalan lebih dulu dan diikuti mobil dibelakangnya, sehingga lebih aman,” paparnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (20/02/2023).
Ditambahkannya, marka tersebut adalah tanda lalu lintas yang ada di permukaan jalan, yang memiliki berbagai macam bentuk garis, dan fungsinya untuk mengarahkan pengguna jalan dan menjadi pembatas dari kepentingan lalu lintas.
Selain bentuk garis, yang mesti diperhatikan pengendara adalah warna dari marka jalan yang tersedia, baik garis maupun warna, tentu harus dipatuhi oleh setiap pengguna jalan.
“Semoga kedepannya, masyarakat khususnya pengguna jalan bisa mengetahui istilah RHK dan mematuhi aturan lalu lintas,” tambahnya.
Sekadar diketahui, marka jalan dengan warna putih adalah marka yang paling banyak ditemui di jalan. Fungsinya adalah untuk memberikan perintah atau larangan lalu lintas sesuai dengan bentuknya.
Selain warna putih, ada juga marka jalan yang menggunakan warna kuning. Marka jalan warna kuning digunakan untuk memberikan perintah dilarang berhenti di area tersebut.