Maya Kusuma Tersangka! Oplosan BBM Rugikan Negara Rp193,7 Triliun

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 | 13:28 WIB

Post View : 1

Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). (Banuaterkini.com/Kompas.com/Shela Octavia)

Dunia energi nasional kembali diguncang skandal besar. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oplosan BBM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan keterlibatan Maya dalam praktik ilegal ini setelah serangkaian penyelidikan mendalam.

Pertamax Dioplos Jadi Pertalite

Berdasarkan hasil penyelidikan, Maya Kusuma diduga kuat memerintahkan dan menyetujui blending ilegal antara RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan BBM RON 92 (Pertamax).

Praktik ini menyebabkan ketidaksesuaian standar BBM yang beredar di pasaran dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Awalnya, Maya hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.

Namun, ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya, pada Rabu (26/02/2025), penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya bersama Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya memiliki peran kunci dalam skandal ini.

“Tersangka MK (Maya Kusuma) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC (Edward Corne) untuk melakukan blending produk kilang dengan cara yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.

Tujuh Tersangka dan Peran Mereka

Halaman:
Baca Juga :  Presiden Apresiasi Menteri ATR Selesaikan Konflik Agraria Suku Anak Dalam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev