Dunia energi nasional kembali diguncang skandal besar. Maya Kusuma, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oplosan BBM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan keterlibatan Maya dalam praktik ilegal ini setelah serangkaian penyelidikan mendalam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Maya Kusuma diduga kuat memerintahkan dan menyetujui blending ilegal antara RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertalite) untuk menghasilkan BBM RON 92 (Pertamax).
Praktik ini menyebabkan ketidaksesuaian standar BBM yang beredar di pasaran dan merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Awalnya, Maya hanya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina periode 2018-2023.
Namun, ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Akhirnya, pada Rabu (26/02/2025), penyidik Kejagung mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa Maya bersama Edward Corne, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Maya memiliki peran kunci dalam skandal ini.
“Tersangka MK (Maya Kusuma) memerintahkan dan/atau memberikan persetujuan kepada EC (Edward Corne) untuk melakukan blending produk kilang dengan cara yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.