Maya Kusuma bukan satu-satunya pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lainnya, termasuk petinggi Pertamina.
Ada tujuh nama lain yang diduga terlibat dalam praktek yang merugikan masyarakat dan negara tersebut.
Masing-masing mereka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan AP selalu VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Selain itu, YF selaku Pejabat di PT Pertamina International Shipping, MKAN selaku Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Menurut penyelidikan, para tersangka diduga melakukan manipulasi harga minyak mentah dengan dalih ketidaksesuaian spesifikasi, sehingga minyak dalam negeri diekspor sementara mereka mengimpor minyak dengan harga jauh lebih mahal.
Tak hanya itu, mereka juga melakukan oplosan BBM dan memanipulasi harga jual dengan markup kontrak pengiriman minyak impor hingga 15 persen.
Konspirasi ini berdampak luas terhadap masyarakat. Dengan adanya praktik oplosan dan manipulasi harga minyak mentah, harga bahan bakar minyak (BBM) melonjak.
Pemerintah pun terpaksa menambah subsidi BBM dari APBN, yang pada akhirnya dibebankan kepada rakyat.
Kenaikan harga BBM akibat skandal ini menjadi beban tambahan bagi masyarakat yang sudah berjuang menghadapi tekanan ekonomi.
“Ini bukan sekadar kasus korupsi biasa, ini adalah kejahatan yang berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat,” ujar salah satu pengamat energi.