Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal seumur hidup.
Namun, banyak pihak bertanya-tanya, apakah kasus ini akan menjadi titik balik dalam penegakan hukum di sektor energi?
Akankah para pelaku benar-benar dihukum setimpal atau justru mendapat perlakuan istimewa?
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor energi.
Meski reformasi terus digulirkan, masih ada celah yang dimanfaatkan oleh oknum untuk memperkaya diri. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah keadilan benar-benar ditegakkan?
Dengan nilai kerugian yang fantastis, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejaksaan Agung dan pemerintah.
Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin kejahatan serupa akan terus terulang, dan rakyatlah yang akan terus menjadi korban.