Menghukum Mati Sambo, dan Keadilan bagi Para Pembunuh Berencana

Banuaterkini.com - Jumat, 17 Februari 2023 | 06:56 WIB

Post View : 20

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, meminta Ferdy Sambo berdiri untuk mendengarkan vonis mati untuknya, Senin (13/02/2023).

Laporan: Indra SN l Editor: Ghazali Rahman

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sudah menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan beberapa orang yang terlibat.

Jakarta, Banuaterkini.com - Vonis yang dijatuhi hakim kepada Sambo, Putri, Ricky Rizal dan Kuwat Ma'ruf jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara vonis kepada Richard Eliezer justru jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo, yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa, divonis hukuman mati oleh hakim.

Putri juga demikian, sebelumnya istri mantan Kadiv Provam itu dituntut 8 tahun penjara, tapi vonis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepadanya.

Sementara untuk Ricky Rizal dan Kuwat Maruf yang oleh JPU dituntut 8 tahun penjara, Hakim memberikan ganjaran lebih berat, masing mendapatkan hukuman 13 untuk Ricky dan 15 tahun penjara untuk Kuwat.

Berbeda dengan Eliezer, yang oleh jaksa dituntut 12 tahun penjara, hakum justru memberikan vonis jauh lebih ringan yaitu 1 tahun 6 bulan kurungan.

Bagi 'Ketua Geng Pembunuh' Brigadir N Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo memang tak ada ampun. Hakim menganggap tak ada hal yang jadi pertimbangan untuk meringankan hukumnyannya. Pun, demikian pula pada Putri. Keduanya dianggap bersekongkol merencanakan pembunuhan itu. 

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sebelum membacakan vonis, hakim ketua Wahyu Iman Santoso meminta Ferdy Sambo berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Perintah itu mengawali pembacaan vonis eksekusi mati pada terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Hakum juga menyatakan bahwa Putri Candrawathi bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir dan ajudan pribadinya, Brigadir Yosua.

Sama halnya saat membacakan vonis untuk Sambo, hakim juga meminta Putri berdiri dari kursi pesakitan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.

Dalam membacakan pertimbangan putusan, hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.


Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev