Menolak Rujuk, Seorang Suami Bakar Rumah Mantan Istri
Redaksi - Kamis, 8 September 2022 | 21:17 WIB
Post View : 111
Tersangka HER (25).
"Atas perbuatannya, pelaku yang melakukan tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan umum dan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 ke 1.2.3 KUHP, diancam dengan kurungan penjara selama-lamanya dua belas tahun," imbuhnya.