Meresahkan Warga, Maling Beras di Pagatan Ditangkap

Banuaterkini.com - Minggu, 18 September 2022 | 10:23 WIB

Post View : 3

Pelaku pencurian MA (36) beserta barang bukti yang diamankan polisi. @BANUATERKINI/Muaz.

“Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA pada Jum’at 16 September 2022 sekira pukul 19.30 wita dengan dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP,” katanya

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah flashdisk 2 GB yang berisikan rekaman CCTV,1(satu) karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg serta 1 (satu) karung beras berat 14 kg.

" Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP JO Pasal 362 KUHP, " pungkasnya. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev