“Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial MA pada Jum’at 16 September 2022 sekira pukul 19.30 wita dengan dugaan tindak pidana pencurian 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP,” katanya
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 (satu) buah flashdisk 2 GB yang berisikan rekaman CCTV,1(satu) karung beras merk IKAN MAS dengan berat 30 kg serta 1 (satu) karung beras berat 14 kg.
" Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP JO Pasal 362 KUHP, " pungkasnya.