RANS303 INDOSEVEN RANS303

Mulai 7 Agustus, Dirlantas Polda Kalsel Laksanakan Format Baru Ujian Praktek Pembuatan SIM

Redaksi - Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21:18 WIB

Post View : 60

Dirlantas Polda Kalsel Kombes Pol Robertho Pardede memberikan keterangan terkait rencana penerapan format baru ujian praktik SIM. Foto: BANUATERKINI/Humas Polda Kalsel.

Laporan: Misbad l Editor: Ghazali Rahman

Terhitung mulai 7 Agustus mendatang, Korlantas Polri secara resmi akan memberlakukan format baru praktik ujian SIM di seluruh wilayah tanah air, tak terkecuali di Direktorat Lalulintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Jakarta, Banuaterkini.com - Menurut Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Robertho Pardede, Polda Kalsel telah mengambil langkah sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023 yang mengatur tentang Pelaksanaan Uji Praktik Penertiban Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oleh sebab itu, kata Pardede, Dirlantas Polda Kalsel dan seluruh Polres di wilayah ini akan segera mengimplementasikan perubahan format ujian praktik pembuatan SIM tersebut.

"Perubahan ini akan diberlakukan mulai Hari Senin, 7 Agustus 2023," kata Kombes Pol Robertho Pardede, dalam keterangannya yang diterima Banuaterkini.com, Sabtu (05/08/2023).

Robertho Pardede yang didampingi Kasubdit Regident AKBP Pius X Febri Aceng Loda telah mengumumkan bahwa rancangan perubahan materi ujian SIM telah melalui tahap pengkajian dan persiapan.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan proses ujian praktik SIM, dengan menyesuaikan materi dan format ujian agar tetap relevan dan efektif.

“Sesuai dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: Kep/105/VIII/2023, kami telah mengambil langkah ini setelah mempertimbangkan masukan dari tim ahli serta pihak terkait, dengan komitmen untuk tetap menjaga keselamatan dan keterampilan dalam mengemudi,” ungkap Dirlantas Polda Kalsel.

Salah satu perubahan utama itu, kata Pardede, adalah penggantian jalur zig-zag dan angka 8 dalam ujian praktik menjadi bentuk huruf S yang lebar.

"Jadi, lintasannya diperlebar. Ini dilakukan dengan tujuan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kemahiran berkendara, serta mengakomodasi perubahan tren dalam mengemudi," ujar dia.

Peserta yang tidak berhasil lulus dalam ujian praktik SIM, lanjut dia, akan diberikan kesempatan untuk mengikuti ujian ulang pada hari yang sama atau dalam kurun waktu 14 hari dengan peluang ujian ulang sebanyak 2 kali.

Ditambahkan dia, nanti Satuan Pelayanan SIM (Satpas) diinstruksikan untuk menyelenggarakan bimbingan belajar gratis yang mencakup materi ujian teori dan praktik SIM.

"Ini bertujuan untuk membantu calon peserta uji SIM yang belum memiliki pengalaman sekolah mengemudi," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang melakukan evaluasi terhadap format ujian praktik zig-zag dan angka 8 dalam ujian pembuatan SIM.

Format baru trek atau jalur lintasan dalam praktik ujian SIM. Foto: Humas Polda Kalsel.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan permintaan kepada para bawahannya untuk memperbaiki format ujian praktik SIM jika dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masa kini.

“Tujuan utama dari ujian praktik SIM adalah keselamatan pengguna jalan dan keterampilan mengemudi. Pembuatan SIM haruslah berfungsi sebagai alat yang mendukung, bukan mempersulit masyarakat dalam memperoleh SIM,” pungkas Kapolri.

Dengan demikian, perubahan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memastikan bahwa ujian praktik SIM tetap relevan, efektif, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi keselamatan dan kemahiran berkendara di jalan raya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev