Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan Profesor Hibnu Nugroho, guru besar dari Universitas Jenderal Sudirman, yang membela langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor. Dengan tegas, Hibnu menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam persidangan, Hibnu menjawab klaim yang diajukan oleh kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, yang menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak melalui pemeriksaan lebih dulu.
Menurut Soesilo, penetapan tersangka idealnya melewati serangkaian proses, seperti pemeriksaan saksi, ahli, gelar perkara, dan pelimpahan.
Namun, Hibnu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah ada dua bukti permulaan yang cukup.
“Prosedur yang ditempuh KPK sudah sesuai,” tegas Hibnu di hadapan hakim.
“Jika ada dua alat bukti yang cukup, tidak perlu menunggu proses penyidikan selesai untuk menetapkan tersangka.”
KPK, dalam kasus Sahbirin Noor, telah mengumpulkan berbagai bukti untuk menetapkan status tersangka, termasuk keterangan saksi yang berkesesuaian, dokumen-dokumen pendukung, petunjuk, dan bukti elektronik.
Hibnu menekankan bahwa alat bukti yang diajukan KPK sah dan memiliki validitas hukum.
“Setiap bukti nantinya akan diuji dalam sidang pengadilan, jadi tidak ada yang disembunyikan. Alat bukti keterangan saksi adalah yang akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” lanjut Hibnu.