Menurutnya, pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan bahwa seseorang yang diduga terlibat tindak pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa perlu menunggu akhir penyidikan.
Selain soal penetapan tersangka, Hibnu juga mendukung langkah KPK yang melakukan pencegahan terhadap Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri.
Ia merujuk pada Undang-Undang KPK Pasal 12 dan Pasal 91 ayat 2 UU Keimigrasian yang membolehkan pencegahan bagi pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan.
Hibnu menegaskan, status sebagai saksi atau tersangka bukan menjadi pertimbangan utama dalam pencegahan ini.
“UU menyatakan bahwa siapa pun yang keterangannya diperlukan dalam suatu perkara bisa dicegah bepergian ke luar negeri, baik itu saksi maupun tersangka,” kata Hibnu.
Masih Misteri
Menariknya, dalam sidang praperadilan ini, Sahbirin Noor justru tidak hadir. Pihak KPK melaporkan bahwa mereka masih belum menemukan keberadaan Sahbirin, meski sudah melakukan berbagai upaya, termasuk penggeledahan di rumah dinas, rumah pribadi, hingga rumah kepala dinas PUPR.
Sejauh ini, KPK telah menahan enam orang terkait kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, seorang pengepul dana, hingga dua pihak swasta yang diduga sebagai penyuap.
Kasus yang menjerat Sahbirin terkait dengan dugaan suap dalam proyek fasilitas olahraga senilai Rp54 miliar yang ditengarai melibatkan manipulasi tender, pembocoran harga, dan rekayasa proses pemilihan kontraktor.
Modus korupsi ini, menurut KPK, diduga melibatkan Sahbirin dan dilaksanakan dengan sepengetahuannya.