RANS303 INDOSEVEN RANS303

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Paman Birin oleh KPK Sudah Sesuai Prosedur

Redaksi - Kamis, 7 November 2024 | 20:04 WIB

Post View : 38

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. (BANUATERKINI/Inilah.com)

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menghadirkan Profesor Hibnu Nugroho, guru besar dari Universitas Jenderal Sudirman, yang membela langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor. Dengan tegas, Hibnu menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Banuaterkini.com, JAKARTA - Dalam persidangan, Hibnu menjawab klaim yang diajukan oleh kuasa hukum Sahbirin, Soesilo, yang menganggap penetapan tersangka tidak sah karena tidak melalui pemeriksaan lebih dulu.

Menurut Soesilo, penetapan tersangka idealnya melewati serangkaian proses, seperti pemeriksaan saksi, ahli, gelar perkara, dan pelimpahan.

Namun, Hibnu menjelaskan bahwa berdasarkan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi, seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila sudah ada dua bukti permulaan yang cukup.

“Prosedur yang ditempuh KPK sudah sesuai,” tegas Hibnu di hadapan hakim.

“Jika ada dua alat bukti yang cukup, tidak perlu menunggu proses penyidikan selesai untuk menetapkan tersangka.”

Bukti KPK Dinilai Sah dan Kuat

KPK, dalam kasus Sahbirin Noor, telah mengumpulkan berbagai bukti untuk menetapkan status tersangka, termasuk keterangan saksi yang berkesesuaian, dokumen-dokumen pendukung, petunjuk, dan bukti elektronik.

Hibnu menekankan bahwa alat bukti yang diajukan KPK sah dan memiliki validitas hukum.

“Setiap bukti nantinya akan diuji dalam sidang pengadilan, jadi tidak ada yang disembunyikan. Alat bukti keterangan saksi adalah yang akan dipertanggungjawabkan di persidangan,” lanjut Hibnu.

Menurutnya, pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan bahwa seseorang yang diduga terlibat tindak pidana dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tanpa perlu menunggu akhir penyidikan.

Selain soal penetapan tersangka, Hibnu juga mendukung langkah KPK yang melakukan pencegahan terhadap Sahbirin untuk bepergian ke luar negeri.

Ia merujuk pada Undang-Undang KPK Pasal 12 dan Pasal 91 ayat 2 UU Keimigrasian yang membolehkan pencegahan bagi pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan.

Hibnu menegaskan, status sebagai saksi atau tersangka bukan menjadi pertimbangan utama dalam pencegahan ini.

“UU menyatakan bahwa siapa pun yang keterangannya diperlukan dalam suatu perkara bisa dicegah bepergian ke luar negeri, baik itu saksi maupun tersangka,” kata Hibnu.

Masih Misteri

Menariknya, dalam sidang praperadilan ini, Sahbirin Noor justru tidak hadir. Pihak KPK melaporkan bahwa mereka masih belum menemukan keberadaan Sahbirin, meski sudah melakukan berbagai upaya, termasuk penggeledahan di rumah dinas, rumah pribadi, hingga rumah kepala dinas PUPR.

Sejauh ini, KPK telah menahan enam orang terkait kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR Kalsel, seorang pengepul dana, hingga dua pihak swasta yang diduga sebagai penyuap.

Kasus yang menjerat Sahbirin terkait dengan dugaan suap dalam proyek fasilitas olahraga senilai Rp54 miliar yang ditengarai melibatkan manipulasi tender, pembocoran harga, dan rekayasa proses pemilihan kontraktor.

Modus korupsi ini, menurut KPK, diduga melibatkan Sahbirin dan dilaksanakan dengan sepengetahuannya.

Saat ini, gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin atas KPK tetap berjalan, namun keberadaannya masih menjadi pertanyaan publik dan pihak KPK.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev