Menurut Ronny, penggunaan pasal Obstruction of Justice terhadap Hasto dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum semata.
PDIP juga mengisyaratkan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari kepentingan politik tertentu.
Ketegangan antara KPK dan PDIP ini semakin menarik perhatian publik, terutama menjelang proses hukum lebih lanjut terhadap Hasto.
Apakah tudingan kriminalisasi ini akan terbukti, atau justru KPK akan memperkuat posisinya dengan bukti-bukti yang ada? Publik menanti kelanjutan drama hukum ini di pengadilan.