Pemkab Kotabaru Luncurkan Pos Layanan Hukum “Perahu”

Banuaterkini.com - Rabu, 3 Juli 2024 | 05:18 WIB

Post View : 2

Pemkab Kotabaru bersama Kejaksaan Negeri setempat menggelar sosialisasi hukum dan peluncuran Pos Layanan Hukum "Perahu". BANUATERKINI/Diskominfo Kotabaru/Aidil.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada Selasa (02/7/2024) meluncurkan Pos Pelayanan Hukum, Ramah dan Humanis (Perahu).

Banuaterkini.com, KOTABARU - Lounching program "Perahu" tersebut merupakan salah satu rangkaian acara dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undngan tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jaksa Pengecara Negara Terkait dengan Pelayanan Hukum dan Konsultasi Hukum yang digelar oleh Pemkab Kotabaru bersama Kejari setempat di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Selasa (02/07/2024).

Untuk diketahui, Kejaksaan merupakan Aparatur Pemerintah Daerah bidang penegak hukum tidak hanya mengemban tugas pidana tetapi juga selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam bidang perdata dan tata usaha.

Bupati Kotabaru Sayed Jafar Alaydrus melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kotabaru,  Minggu Basuki menyampaikan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah menenai peran jaksa selaku Pengacara Negara.

"Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan lain," kata Minggu Basuki, dalam keterangnnya yang diterima Banuaterkini.com, Rabu (03/07/2024).

Basuki menambahkan, JPN juga berperan sebagai penasehat hukum dan melakukan pembelaan terhadap kepentingan negara dan masyarakat.

Lebih lanjut Basuki juga mengharapkan, melalui sosialisasi tersbut bisa menyelesaikan masalah hukum bidang perdata, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

"Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini bisa menyelesaikan masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara baik di luar maupun di dalam pengdilan. Serta dapat memberikan pelayanan hukum yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, dengan adanya Pos Pelayanan Hukum "Perahu" ini sebagai upaya mendekatkan Jaksa dengan masyarakat, sehingga nanti masyarakat terkait pelayanan yang diberikan merasa mudah khususnya pelayanan perdata.

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev