Belasan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama jajaran hingga tingkat Polres/ta. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam melindungi perempuan dan anak, terutama yang rentan menjadi korban eksploitasi ekonomi.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Dirreskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, melalui Wadirreskrimum AKBP Diaz Sasongko, membeberkan bahwa ada 13 laporan polisi (LP) terkait TPPO yang berhasil diungkap hingga November 2024.
Melalui kasus-kasus tersebut, 15 tersangka diamankan, sementara korban yang berhasil diselamatkan sebanyak tujuh perempuan, mayoritas masih di bawah umur.
AKBP Diaz menjelaskan bahwa para korban kebanyakan berasal dari keluarga dengan latar belakang ekonomi sulit.
Dikutip dari Banjarmasin Post, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah membujuk korban dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan, namun pada akhirnya mereka justru dieksploitasi dan dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Korban mau karena terdesak kebutuhan ekonomi dan tergiur tawaran dari para tersangka," ungkap AKBP Diaz dalam konferensi pers yang digelar Jumat (22/11/2024) sore.
Selain bujuk rayu secara langsung, para pelaku juga memanfaatkan aplikasi daring untuk menawarkan korban kepada pria hidung belang. Salah satu aplikasi yang sering digunakan adalah Michat.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka terbilang beragam. Selain menawarkan korban secara langsung di kafe atau tempat hiburan malam (THM), sebagian pelaku juga memanfaatkan platform online untuk memperluas jaringan mereka.
Hal ini menambah kompleksitas dalam pengungkapan kasus TPPO, sehingga membutuhkan kerja sama lintas satuan dan intensifikasi pengawasan di dunia maya.
Pengungkapan 13 kasus TPPO ini juga merupakan bagian dari dukungan terhadap program 100 hari Astacita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Program ini bertujuan memperkuat langkah penegakan hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia, terutama perdagangan manusia.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam mendukung program Astacita yang berfokus pada upaya perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak perempuan dan anak,” tambah AKBP Diaz.
Selain menangkap pelaku, AKBP Diaz juga menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban, terutama anak-anak yang menjadi korban eksploitasi.
Langkah ini dinilai penting untuk membantu mereka pulih dari trauma dan melanjutkan hidup dengan lebih baik.
Keberhasilan Polda Kalsel dalam mengungkap kasus-kasus TPPO ini mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
Diharapkan langkah tegas kepolisian ini mampu menekan angka perdagangan manusia di wilayah Kalimantan Selatan dan menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa kejahatan ini tidak akan dibiarkan.
Dengan terus menggencarkan operasi dan memperkuat kerja sama dengan berbagai elemen, Ditreskrimum Polda Kalsel optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak-anak di Kalimantan Selatan.