Polda Kalsel Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Internasional

Banuaterkini.com - Rabu, 11 Januari 2023 | 14:32 WIB

Post View : 26

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi didampingi Gubernur Kalsel dan Ketua DPRD Kalsel usai Konferensi Pers Pengungkapan dan Pemusnahan Kasus Narkotika Sabu 45 Kilogram dan Ekstasi 11.792 butir di Lapangan Apel Polda Kalsel, Selasa (10/01/2023). Foto: Humas Polda Kalsel.

Laporan: Ari Cahyadi l Editor: Ghazali Rahman

Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba oleh sindikat pengedara narkoba jaringan internasional Malaysia, Sumatera Utara (Sumut), Jawa Timur dan Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Banjarmais, Banuaterkini.com - Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menyebutkan, bahwa Bumi Lambung Mangkurat bukan hanya sekedar sebagai daerah transit, tetapi juga merupakan daerah tujuan peredaran narkoba jaringan internasional. Sindikat pengedar narkoba masuk wilayah Kalsel melalui jalur Sumut. 

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan hal itu usai konferensi pers Pengungkapan dan Pemusnahan Kasus Narkotika Sabu 45 Kilogram dan Ekstasi 11.792 butir bertempat di Lapangan Apel Polda Kalsel, Selasa (10/01/2023) pukul 10.00 Wita.

Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Kalsel, Kapolda Kalsel, KA BNNP Kalsel, Danlanal Banjarmasin, Fungsional Tipidum Kejati Kalsel, Kasrem 101/Antasari, Dansat POM AU, Wakapolda Kalsel, Irwasda Polda Kalsel, dan Pejabat Utama Polda Kalsel.

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian menerangkan, sebelum penangkapan, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kalsel lebih dahulu melakukan pemantauan selama 2 bulan.

Dari pemantuan tersebut, petugas pun telah mengantisipasi peredaran narkoba di malam pergantian tahun, hingga akhirnya petugas mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 20 kilogram, kemudian selanjutnya 25 kilogram Sabu dan 11.792 butir Ekstasi.

Selain menyita 45 kilogram Sabu dan 11.792 butir Ekstasi, Dit Resnarkoba Polda Kalsel juga mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial AR, AS, RS dan JU.

Para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, dua tersangka AR dan AS yang diamankan saat berada di Fave Hotel Jalan A.Yani Km.2 Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev