Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap 14 kasus penambangan tanpa izin (PETI) dalam Operasi PETI Intan 2024.
Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Hasil operasi ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (17/7/2024) pukul 09.30 WITA.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, bahwa operasi yang berlangsung dari 27 Juni hingga 11 Juli 2024 ini dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono dengan melibatkan 275 personel dari Polda dan Polres setempat.
Selama 14 hari operasi, pihak berwenang berhasil mengungkap 14 kasus penambangan ilegal. 4 kasus di wilayah Polda Kalsel, 1 kasus di Polres Banjar, 2 kasus di Polres Tanah Laut, 3 kasus di Polres Tanah Bumbu, dan 4 kasus di Polres Kotabaru.
"Sebanyak 15 tersangka telah diamankan bersama barang bukti berupa 6 unit ekskavator, 1 unit dump truck, 1 lembar STNK, 7 mesin dompeng, 1 mesin penyedot pasir, 10 pipa paralon, 9 selang, 5 karpet perangkap butir emas, 2 jerigen, 2 cangkul, 600 m³ batu gunung, dan 4 lembar foto," kata Adam Erwindi, Rabu (17/07/2024).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.
Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel, AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan, bahwa 4 kasus penambangan ilegal yang diungkap oleh Polda Kalsel meliputi 1 kasus di Kabupaten Banjar dan 3 kasus di Kabupaten Tanah Laut.
Aktivitas penambangan ilegal ini tidak merambah ke pemukiman warga, namun dilakukan di wilayah tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Selain tambang batubara, Polda Kalsel juga mengungkap 8 kasus tambang emas, 3 kasus di Kabupaten Tanah Bumbu, 4 kasus di Kotabaru, dan 1 kasus di Tanah Laut.
Secara umum, jumlah kasus penambangan ilegal dalam Operasi PETI Intan 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.