RANS303 INDOSEVEN RANS303

Polisi Dalami Motif Pembunuh Bocah di Tanah Bumbu Selain Gegara Tak Diberi Rokok

Redaksi - Minggu, 30 Juni 2024 | 15:16 WIB

Post View : 14

Ilustrasi kasus pembunuhan di Tanah Bumbu beberapa waktu lalu. BANUATERKINI/Tribun Pekanbaru.

Polisi masih terus mendalami motif BA (32) pelaku pembunuhan bocah di Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (19/06/2024) lalu.

Banuaterkini.com, BATULICIN - Seperti banyak diberitakan media, seorang bocah berinisial AN (13) meregang nyawa setelah ditusuk oleh pelaku. 

Menurut Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, menuturkan, dugaan pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (19/06/2024) lantaran AN tidak memberikan rokok yang diminta oleh pelaku. 

"Motif pelaku melakukan pembunuhan gegara tidak diberikan rokok saat meminta kepada korban," kata Iptu Jonser Sinaga kepada awak media, Jumat (21/06/2024).

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku di Desa Anjirbaru, Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu, Rabu (19/06/2024) sekitar pukul 11.00 Wita.

Saat itu, ujar dia, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dari bawah bantal kursi setelah korban menolak memberikan rokok.

"Pelaku langsung menusuk korban ke arah dada sebelah kanan kemudian duduk lagi. Saat senjata tajam tersebut terjatuh, saksi AS langsung mengambil dan membuangnya ke samping rumah karena takut pelaku menusuk saksi," jelas Jonser.

Jonser menjelaskan bahwa saksi AS kemudian membawa korban keluar dari rumah, namun korban tiba-tiba ambruk karena mengeluarkan banyak darah.

"Ibu saksi AS yang melihat korban sempat berteriak minta tolong namun tidak ada yang datang, selanjutnya saksi bersama kakaknya membawa korban ke Puskesmas Lasung," ujarnya.

Korban meninggal saat dalam perjalanan ke puskesmas. Sementara pelaku diamankan sekitar pukul 13.00 Wita setelah diserahkan oleh pihak keluarga ke Polsek Kusan Hulu.

"Sebelum sampai di Puskesmas Lasung, korban sudah tidak bernyawa," imbuh Jonser.

Lebih lanjut Jonser menambahkan, bahwa pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Jonser.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kontributor: Vitha
Editor: Ghazali Rahman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev