Polisi Tangkap NS Residivis Spesialis Pencabulan Anak di Bawah Umur

Banuaterkini.com - Selasa, 7 Februari 2023 | 09:23 WIB

Post View : 5

NS (42) residivis pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur kembali ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tanah Bumbu.

Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman

Polisi kembali mengamankan NS (42), seorang pria warga Simpang Empat Tanah, Kabupaten Bumbu Kalimantan Selatan (kalsel), lantaran diduga melakukan tindak pidana asusila lagi.

Batulicin, Banuaterkini.com - Menurut Kapolres AKBP Tri Hambodo Sik melalui Kapolsek Simpang Empat, AKP H Tony Haryono, pelaku diamankan pada Kamis (02/02/2023) sore.

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan mendalam," ujarnya AKP Hingga Tony Haryono kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

Masih menurut AKP Tony pengakuan pelaku, ada empat anak yang menjadi korbannya. Namun sementara yang melapor ada dua korban.

"Korban diiming-imingi diberikan mainan, top up game online, serta handphone oleh tersangka, setelah diberikan hadiah, pelaku langsung menjalankan aksi terhadap para korban yakni menyodominya," ujar AKP Tony.

Tersangka melakukan perbuatannya beberapa kali dilakukan sejak Agustus 2022 lalu hingga Februari 2023 ini. Dan ternyata NS Pernah ditangkap dengan kasus yang sama. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev