Laporan: Muaz l Editor: Ghazali Rahman
Sepasang suami istri (pasutri) di Desa Betung diamankan aparat dari Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Batulicin, Banuaterkini.com - Pasutri tersebut AS dan M kedapatan membawa sabu seberat 7,72 gram serta berbagai barang bukti lainnya pada Jum'at (02/12/2022) di Jalan Provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut Kapolres Tanah Bumbu, AKBP. Tri Hambodo melalui Kasi Humasnya AKP Saryanto, penangkaran keduanya berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyebutkan ada transaksi jual beli narkoba di sebuah rumah, yang beralamat di Jalan Provinsi RT. 04 Desa Betung Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.
Setelah mendapatkan informasi yang cukkup pihak kepolisian bergerak cepat ke lokasi untuk menyelidiki. Saat mengamakan keduanya polisi menemukan sabu seberat 7,72 gram dan berbagai barang bukti lain.
"Suami istri ini menurut informasi, sudah melakukan transaksi jual beli narkoba dirumah beberapa kali, itu informasi dari masyarakat," ujar AKP. Saryanto Sabtu dikutip Banuaterkini.com, Sabtu (03/12/2022).
Bersama Pasutri tersebut turut diamankan barang bukti sabu, juga barang bukti lain seperti bungkus rokok merk RMK BOLD yang berisi tujuh batang rokok dan uang tunai sebesar Rp. 32.000,-.
Satu bungkus yang berisikan plastik klip, satu buah kotak laci kecil motif bunga warna pink, satu dompet kecil terbuat dari kulit warna pink dan krim, satu buah tas perempuan terbuat dari kulit warna coklat bertuliskan Saoini.
Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp.400.000,-, satu unit Handphone merk Vivo warna ungu dan satu unit Handphone merk Vivo warna Abu-abu serta satu buah sedotan terbuat dari plastik bening yang berbentuk runcing.