"Pasangan suami istri berinisial AS dan M sudah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya
Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.