Polisi Tangkap Pasutri Pengedar 7,72 Gram Sabu di Betung

Banuaterkini.com - Sabtu, 3 Desember 2022 | 15:36 WIB

Post View : 72

Sepasang suami istri AS dan M warga Desa Betung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, diamankan pihak kepolisian karena diduga mengedarkan sabu. Foto: Humas Polres Tanbu/Muaz.

"Pasangan suami istri berinisial AS dan M sudah diamankan di Mapolsek Kusan Hilir untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," ujarnya

Atas perbuatannya tersebut kedua pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Halaman:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev