Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kalsel, Fitri Hernadi, berdasarkan hasil koordinasi dinas perhubungan dan kepolisian, kendaraan roda enam atau lebih tidak boleh beroperasi di sepanjang jalan Ahmad Yani pada Minggu, mulai pukul 11.00 Wita hingga pukul 24.00 Wita.
“Hasil koordinasi dinas perhubungan dan kepolisian memutuskan kendaraan roda enam atau lebih tidak boleh beroperasi di sepanjang Jalan A Yani pada Minggu pukul 11.00 Wita sampai pukul 24.00 Wita,” pungkas Fitri.