Tak Berizin, Pemkab Tala akan Hentikan PT Japfa Comfeed, Aliansyah: ini Kado Terindah

Banuaterkini.com - Jumat, 6 Januari 2023 | 09:53 WIB

Post View : 629

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Tanah Laut, Khairul Rizal, bersama Ketua DPRD Tala, Plt Kadis DPMPTSP dan sejumlah aparat, saat menemui peserta aksi damai di depan Kantor Bupati Tala, Kamis (05/01/2023). Foto: Hanafi/Ari.

Laporan: Hanafi Susanto dan Ari Cahyadi l Editor: Ghazali Rahman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Laut, akan segera menghentikan operasional PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) dan membongkar bangunan yang berlokasi di wilayah Sungai Jelai, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut. Pasalnya, perusahaan pakan ternak tersebut diduga tidak memiliki perizinan mendirikan bangunan.

Pelaihari, Banuaterkini.com - Penghentian itu disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Tala, Khairul Rizal kepada masyarakat peserta aksi damai bersama sejumlah LSM gabungan yang dipimpin Aliansyah dari LSM KPK-APP, Kamis (05/01/2023).  

Khairul yang saat itu bersama Ketua DPRD Tala, Muslimin dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Suharyo menyatakan, bahwa operasional perusahaan ternak PT Japfa Comfeed akan dihentikan, karena sebelumnya Pemkab Tala juga sudah memberikan teguran.

“Pokoknya kita sepakat dalam aksi damai ini akan menghentikan kegiatan usaha PT Japfa Comfeed karena tidak memiliki IMB,” kata Khairul Rijal di hadapan peserta aksi, dikutip Banuaterkini.com, Kamis (05/01/2023).

Terungkapnya dugaan PT Japfa Comfeed tak mengantongi perizinan usaha itu, setelah Ketua LSM BABAK Bahrudin Alias Udin Palui menerima suurat balasan dari DPMPTSP Tala.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa kandang ayam yang dibangun di atas tanah yang diduga dikuasai PT Japfa Comfeed menyalahi aturan, karena tidak memiliki IMB (sekarang PBG). 

Ketua aksi damai, Ketua LSM KPK-APP Aliansyah mendesak Bupati Tala untuk menindak tegas PT JCI sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku, karena mendirikan bangunan di atas lahan dengan sertifikat Nomor 179 atas nama Chandra Ghozali, yang diduga tidak memiliki IMB.

Ketua LSM KPK APP, Aliansyah, saat memimpin aksi damai bersama masyarakat di depan Kantor Bupati Tala, Kamis (05/01/2023). Foto: Hanafi/Ari.

Aliansyah mengatakan, kita juga patut menduga bahwa ada mafia tanah terkait kasus ini. Sebab, ada dugaan penyerobotan lahan warga seluas 20 hektar, dan kasus tersebut sudah pernah dilaporkan kepada pihak terkait tetapi proses hukum tidak berjalan.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev