Tak Berizin, Pemkab Tala akan Hentikan PT Japfa Comfeed, Aliansyah: ini Kado Terindah

Banuaterkini.com - Jumat, 6 Januari 2023 | 09:53 WIB

Post View : 630

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemkab Tanah Laut, Khairul Rizal, bersama Ketua DPRD Tala, Plt Kadis DPMPTSP dan sejumlah aparat, saat menemui peserta aksi damai di depan Kantor Bupati Tala, Kamis (05/01/2023). Foto: Hanafi/Ari.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum juga jangan diam saja melihat kasus ini, mestinya aparat meminta para pihak yang sedang bersengketa untuk tidak melakukan kegiatan atau aktivitas apapun di lahan yang masih dalam sengketa, sampai masalah ini selesai,”  tegasnya.

Bersama peserta aksi damai tersebut hadir Agus, ahli waris pemilik lahan yang diduga diserobot PT JCI.

Menurut pengakuan Agus, lahan tersebut dibeli orangtuanya pada sekitar tahun 1985, dan dulu pernah digunakan sebagai tempat penelitian oleh mahasiswa.

"Lahan itu dibeli orang tua saya pada tahun 1985 silam dan dulu sering dijadikan tempat penelitian mahasiswa karena kebetulan orangtua saya seorang dosen," tutur Agus kepada Banuaterkini.com.

Namun anehnya, kata Agus, pada tahun 2012, tiba-tiba ada bangunan yang didirikan perusahaan tersebut dengan membuat dokumen kepemilikan baru. Jadi, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

"Tapi oleh aparat dinyatakan bahwa penyerobotan itu sebagai perkara perdata, kami sangat kecewa," ungkap Agus.

Dikutip dari laman Hukumonline.com, ketentuan dalam KUHP Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6), bahwa tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pasal tersebut menyatakan, barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan, atau membebani dengan credietverband sesuatu hak atas tanah, gedung, bangunan, penanaman, atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Artinya, sejumlah oknum yang diduga melakukan tindak pidana penyerobotan ltersebut dapat dijerat dengan pasal tersebut.

Akan tetapi, memang semua ini sangat tergantung kejelian dan keberanian penyidik yang menerima laporan tersebut. 

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev