RANS303 INDOSEVEN RANS303

Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi, MAKI: Gerak Cepat

Redaksi - Selasa, 1 Agustus 2023 | 11:51 WIB

Post View : 21

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap basarnas oleh Puspom TNI. Foto: BANUATERKINI/DETIK.com

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Puspom TNI akhirnya menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfinadi sebagai tersangka kasus suap proyek basarnas. Keputusan tersebut seolah membantas spekulasi di masyarakat bahwa TNI tidak akan profesional menangani kasus korupsi yang melibatkan anggotanya.

Jakata, BANUATERKINI.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai penetapan tersangka oleh Puspom TNI merupakan upaya gerak cepat. 

"Ya kita apresiasi gerak cepat menetapkan tersangka malam ini dan langsung menahan gitu dan akan dibawa ke pengadilan militer nantinya," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dikutip detik.com, Senin(31/07/2023).

Boyamin yakin sanksi yang akan diberikan oleh pengadilan militer akan lebih berat dari pengadilan sipil. Menurutnya Puspom TNI lebih bisa dipercaya dan profesional dalam menangani kasus korupsi.

"Biasanya setahu saya hukuman di pengadilan militer itu akan lebih berat dari pengadilan sipil karena dianggap mempermalukan institusi TNI. Dan saya punya pengalaman 2004-2005 di Sukoharjo itu ada dugaan korupsi sepeda motor DPRD. Yang sipil bebas dihentikan perkaranya, yang tentara tetap dihukum dan diproses," ujarnya, dikutip Banuaterkini.com.

Dikatakan Boyamin, berdasarkan pengalamannya saat itu, POM TNI lebih profesional dan bisa lebih dipercaya dalam menangani kasus korupsi.

"Dari pengalaman itu jelas POM TNI lebih profesional dan bisa lebih dipercaya kalau menangani kasus korupsi sepanjang itu prosesnya bener," lanjut dia.

Boyamin menuturkan penetapan tersangka Henri oleh KPK menimbulkan persoalan sebab tanpa didasari sprindik. Menurutnya, apabila penyidikan diteruskan, maka membuka peluang Henri untuk lepas dari status tersangka karena penetapan tersangka tidak sesuai prosedur.

"Yang bermasalah itu kan KPK kemaren mengumumkan tersangka, dasarnya tidak ada, karena sprindiknya tidak ada, wewenangnya juga tidak punya. KPK berwenang kalau membentuk tim gabungan dan dia menjadi koordinator menjadi ketua, itu belum membentuk koneksitas ya belum berwenang, berdebat apapun akan menjadikan ini bebas di pengadilan nanti kalau diteruskan," ucapnya.

"Kalau kemarin tetap dipaksakan diproses KPK ya bisa aja bebas malahan karena tidak berwenang. Kesalahan KPK itu kan perlu diproses Dewas," imbuhnya.

Menurut Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko, penyidik Puspom TNI sudah meningkatkan tahap kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka.

"Personel TNI aktif atas nama HA dan ABC (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/07/2023).

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev