Rektor IPB: Negara Harus Lindungi Akademisi yang Jadi Saksi Ahli di Pengadilan

Redaksi - Senin, 13 Januari 2025 | 10:07 WIB

Post View : 4

Rektor Institut Pertanian Bogor University Prof Arif Satria. (BANUATERKINI/ANTARA/M Fikri Setiawan).

Kerugian tersebut menjadi dasar tuntutan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis.

Menanggapi laporan tersebut, Bambang meminta pelapor menghadirkan bukti dan perhitungan yang independen di persidangan.

“Pelapor harus bikin perhitungan sendiri. Buktikan di persidangan. Jangan hanya saya yang dikejar. Saya kan hanya menjalankan tugas yang diminta penyidik,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

IPB University menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Bambang berpotensi menghambat penegakan hukum di Indonesia.

Hal ini terutama merugikan upaya pengadilan dalam menangani kasus lingkungan hidup yang membutuhkan keterangan ahli.

Laporan: Ariel Subarkah
Editor: Ghazali Rahman

Halaman:
Baca Juga :  Coretax DJP Sukses Administrasikan 44 Juta Bukti Potong Pajak

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev