Kerugian tersebut menjadi dasar tuntutan dalam kasus korupsi tata niaga timah yang melibatkan sejumlah terdakwa, termasuk Harvey Moeis.
Menanggapi laporan tersebut, Bambang meminta pelapor menghadirkan bukti dan perhitungan yang independen di persidangan.
“Pelapor harus bikin perhitungan sendiri. Buktikan di persidangan. Jangan hanya saya yang dikejar. Saya kan hanya menjalankan tugas yang diminta penyidik,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
IPB University menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap Bambang berpotensi menghambat penegakan hukum di Indonesia.
Hal ini terutama merugikan upaya pengadilan dalam menangani kasus lingkungan hidup yang membutuhkan keterangan ahli.