Rugikan Negara Hingga Rp20M, Polda Sulsel Tetapkan 14 Tersangka Korupsi BPNT

Banuaterkini.com - Rabu, 21 Desember 2022 | 18:05 WIB

Post View : 52

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli,

Laporan: Ariel Subarkah l Editor: Ghazali Rahman

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Selatan menetapkan 14 orang tersangka dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) covid-19 dari Kementerian Sosial RI. Belasan orang ini dari tiga daerah di Sulsel, diduga merugikan negara hingga Rp20 miliar.

Makassar, Banuaterkini.com - Menurut Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, belasan tersangka tersebut berasal dari Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Takalar.

Dikatakannya, polisi sudah menetapkan 14 orang tersangka padsa Selasa (20/12/2022). Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan mencapai Rp20 miliar.

"Kerugian negara di tiga daerah tersebut mencapai Rp20 miliar. 14 ditetapkan tersangka," kata Fadli di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilansir dari Medcom.id, Rabu (21/12/2022).

Fadli kemudian merinci ke 14 orang tersangka tersebut, 4 orang berasal dari Kabupaten Sinjai, yakni AR, IN, AA, AI. Sementara tersangka yang berasal dari Kabupaten Takalar ada 6 orang, yakni ZN, MR, RY, AM, RA, AF. 

Sisanya berasal dari Kabupaten Bantaeng sebanyak 4 orang, yaitu AF, Z, AM, RA. Dikatakan Fadli, mereka diduga melakukan penggelembungan anggaran (mark-up) dan menyalurkan di luar ketentuan yang ada. 

"Perannya sebagai koorda, ada suplayer, ada ketua KSU, ada pimpinan perusahaan PT dan CV yang bermain dalam kasus ini," paparnya.

Kasus tersebut mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait penyaluran BPNT Kemensos RI di empat kabupaten yang ada di Sulawesi Selatan. 

Dalam penyelidikan itu, polisi menemukan adanya tindakan melawan hukum dengan mengurangi indeks dan menyalurkan jenis barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Dalam kasus ini, puluhan orang diperiksa sebagai saksi. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani.

Dia diperiksa ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar pada Februari 2022 lalu.

"Saat ini, belasan tersangka tersebut berada di Mapolda Sulawesi Selatan. Mereka akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut guna untuk melakukan pengembangan dalam kasus yang merugikan negara tersebut," pungkasnya.

Halaman:

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev