"Untuk sementara yang diakui oleh korban satu orang anak pertama,” bebernya.
Bahkan berdasarkan keterangan kakak terduga pelaku, mayat yang disetubuhi adiknya ini dinilai pernah terlibat hubungan asmara.
“Dari keterangan kakaknya dulu pernah pacaran,” terangnya.
Berdasarkan informasi, korban pembunuhan ini berinisial W (35) selaku suami, SW (34) selaku istri, dan ketiga anaknya yakni RSJ (15), VDS (11), dan JAA (3).
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mengenai motif pembunuhan satu keluarga tersebut.
Berdasarkan ketentuan Pasal 340 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Laporan: Masri
Editor: Ghazali Rahman