Sang Pacar Diduga Sudah Rencanakan Bunuh Jurnalis Juwita, Eksekusi di Mobil

Redaksi - Sabtu, 29 Maret 2025 | 17:01 WIB

Post View : 166

Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr Muhammad Pazri didamping keluarga dan anggota tim menyampaikan perkembangan penyelidikan kematian jurnalis Banjarbaru oleh terduga oknum Anggota TNI AL. (BANUATERKINI/Tim)

Kasus pembunuhan jurnalis perempuan Juwita (23) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, semakin mengarah pada pembunuhan berencana.

Banuaterkini.com, BANJARMASIN - Terduga pelaku, seorang anggota TNI Angkatan Laut berpangkat Kelasi Satu berinisial J, diduga telah menyiapkan eksekusi dengan matang, termasuk menghancurkan identitas dan menggunakan nama orang lain untuk membeli tiket.

Ketua Tim Advokasi untuk Keadilan (AUK) Juwita, Dr. Muhammad Pazri SH MH, mengungkapkan bahwa dugaan pembunuhan berencana ini diperkuat oleh sejumlah indikasi.

“Ada bukti bahwa pelaku sudah merencanakan ini sejak awal. Dari pembelian tiket dengan identitas orang lain, penghancuran KTP, hingga eksekusi di dalam mobil,” ungkap Direktur Borneo Law Firm Banjarmasin, Muhammad Pazri, Sabtu (29/03/2025).

Kronologi Pembunuhan

Juwita, seorang jurnalis media daring yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, ditemukan tewas di kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru, pada Sabtu (22/03/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan lalu lintas, namun sejumlah kejanggalan ditemukan di lokasi kejadian, termasuk luka lebam di leher korban dan hilangnya ponsel miliknya.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa korban diduga kuat tewas akibat pembunuhan.

Penyelidikan mengarah kepada Kelasi Satu J, yang kemudian diamankan oleh POM AL Balikpapan dan diserahkan ke POM AL Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh dari rekan korban, Devi Farah Diba, mengungkap bahwa Juwita dan J memiliki hubungan dekat.

“Mereka sudah bertunangan dan berencana menikah Mei 2025,” ujarnya.

Namun, hubungan mereka disebut tidak sehat, dengan J kerap menunjukkan sifat cemburu berlebihan dan posesif terhadap korban.

Keterangan Diba dibenarkan sahabatnya yang lain. Menurut perempuan yang enggan disebutkan namana ini, dia sering mendengar Juwita mengeluh soal sikap sang pacar.

Menurut hasil investigasi, J menyewa mobil sebelum akhirnya melakukan eksekusi terhadap korban di dalam kendaraan tersebut.

Dugaan ini diperkuat oleh bukti yang dikumpulkan tim penyidik POM AL.

Pazri yang didampingi Tim Advokasi Keadilan Juwita yang terdiri dari C. Oriza Sativa, Kisworo Dwi Cahyono, Kharis Maulana Riatno, Ahmadi, R. Rahmat dannur, Bahrudin, dan Mbareb Slamat Pambudi menambahkan bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah ditetapkan dalam kasus ini.

Keluarga Korban Tuntut Hukuman Berat

Keluarga korban yang diwakili oleh Susi Anggraini, ipar Juwita, meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Kami menginginkan keadilan. Hukuman terberat harus diberikan kepada pelaku yang sudah menghabisi nyawa keluarga kami,” ujarnya usai memenuhi panggilan penyidik di Denpomal Banjarmasin.

Sementara itu, pihak TNI AL telah menunjukkan komitmen dalam menuntaskan kasus ini.

“Kami mengapresiasi keterbukaan dan keseriusan pihak POM AL dalam mengusut kasus ini,” ujar Susi.

Tim Advokasi Keadilan Juwita juga berjanji akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berakhir dengan impunitas.

“Kami akan memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi, agar ini menjadi contoh penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tegas Dr. Pazri.

Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung. Kelasi Satu J telah mengakui perbuatannya, dan dengan bukti yang ada, ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Laporan: Ahmad Kusairi
Editor: Ghazali Rahman
Copyright @Banuaterkini 2025
Baca Juga :  Ketua MK Anwar Usman Mengaku Siap Diperiksa Majelis Kehormatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Berita Terkini

BANNER 728 X 90-rev